Alasan Jaksa Tak Seret Google dalam Kasus Nadiem: Tidak Punya Niat Jahat

Andi M. Arief
2 Juni 2026, 18:57
nadiem, google, jaksa
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menyampaikan pleidoi (nota pembelaan) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Jaksa Penuntut Umum atau JPU menyatakan alasan tidak didakwanya Google Asia Pacific Pte. Ltd adalah tidak adanya niat jahat sebagai perusahaan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook 2019-2022.

JPU Parade Hutasoit menjelaskan peran Google dalam kasus ini adalah kegiatan investasi pada PT Aplikasi Karya Anak Bangsa yang berubah menjadi PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk.

Menurutnya, Nadiem menunjukkan niat jahat dengan memanfaatkan investasi tersebut dengan menggunakan perusahaannya, yakni GoTo.

"Kami tidak melihat Google memiliki niat jahat, tapi terletak pada Nadiem yang memiliki perusahaan aplikasi baik Gojek atau pun GoTo selaku menteri," kata Parade di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (2/6).

Parade mengatakan pihak yang memiliki niat jahat dalam kasus ini hanya Nadiem. Jaksa menduga Nadiem memanfaatkan total investasi yang dilakukan Google pada AKAB pada 2018-2021 senilai US$ 786,99 juta.

Dalam periode investasi tersebut, AKAB melakukan transaksi internal senilai Rp 809,59 miliar. JPU menduga Nadiem menikmati angka hasil aksi korporasi tersebut dalam kaitannya dengan pengadaan laptop Chromebook 2019-2022.

Dalam pembacaan pleidoi, Nadiem mempertanyakan alasan JPU tidak mendakwa Google Asia Pacific dalam kasusnya. Nadiem mengatakan tuduhan konflik kepentingannya dengan Google runtuh karena tidak memperkaya Google.

Selain itu, Nadiem mencurigai langkah JPU yang sempat menolak mendengar kesaksian dari petinggi Google pada 20 April 2026. Petinggi yang dimaksud adalah mantan Presiden Google Asia Pasifik Scott Beaumont, mantan Wakil Presiden Google Caesar Sengupta, dan mantan Kepala Divisi Pelatihan Developer Google William Florence.

"Kenapa Kejaksaan tidak berani mendakwa Google bahkan menolak kesaksian tiga petinggi Google yang namanya disebut berkali-kali dalam dakwaan saya?" kata Nadiem dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (2/6).

Nadiem mengatakan bahwa mayoritas investasi Google ke Gojek terjadi sebelum dirinya menjadi menteri. Menurutnya, kontribusi Google ke total investasi ke Gojek terbilang kecil.

Dia menilai fakta tersebut seharusnya sudah mematahkan tuduhan jaksa bahwa investasi Google ke Gojek merupakan bentuk kickback program pengadaan Chromebook. Di samping itu, Nadiem mengingatkan bahwa investasi merupakan dana yang harus dibayar oleh penerima investasi lewat modus lain.

"Pihak yang menerima keuntungan dari pengadaan ini adalah vendor laptop, bukan Google. Sementara itu, investasi Google ke Gojek dan pengadaan Chromebook adalah dua kejadian terpisah," katanya.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...