Pemerintah dan DPR Sepakati Polisi Aktif Bisa Isi Sejumlah Jabatan Sipil
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui usulan pemerintah terkait penugasan anggota polisi aktif di jabatan sipil yang berada di luar kepolisian. Klausul tersebut memungkinkan polisi aktif bertugas di Badan Gizi Nasional hingga Badan Intelijen Negara.
Wakil Menteri Hukum Eddy Omar Sharif Hiariej menjelaskan klausul tersebut akan diatur dalam Pasal 28A Revisi Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Eddy menyampaikan penugasan polisi aktif di luar Polri akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
"Sepanjang berkaitan dengan tugas dan kewenangan, polisi aktif tidak perlu pensiun untuk tugas di lembaga luar Polri. Tapi kalau tidak berkaitan dia akan mengundurkan diri atau pensiun. Hal ini lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah," kata Eddy dalam rapat Panitia Kerja RUU Polri, Senin (8/6).
Eddy mengatakan, instansi lengkap yang dapat ditempati polisi aktif akan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Namun Eddy maupun legislator belum membahas lebih lanjut instansi yang dimaksud.
Eddy mencontohkan penggunaan polisi aktif di kantornya dalam menjabat Direktur Penegakan Hukum dalam Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, yakni Brigjen Pol Arie Ardian Rishadi.
Menurutnya, posisi tersebut memerlukan keahlian dan akses seorang polisi aktif untuk mengoordinasikan penyidikan antara Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Penyidik Tertentu.
"Kami tidak butuh pensiunan polisi untuk posisi tersebut, tapi jenderal polisi aktif untuk melakukan koordinasi," katanya.
Sebelumnya, DPR mengusulkan ada 17 kementerian/lembaga untuk diatur dalam RUU Polri. Namun persetujuan usul pemerintah membuat jumlah instansi tersebut susut menjadi setidaknya 10 instansi.
Pemerintah menilai anggota polisi yang bertugas di luar 10 instansi tersebut harus mengundurkan diri atau pensiun sebagai anggota polisi. Namun anggota tersebut dapat tetap memiliki status aktif sebagai anggota polisi jika bertugas di enam kementerian/lembaga yang dimaksud.
"Penempatan anggota polisi aktif pada lembaga-lembaga tersebut sebenarnya merupakan bentuk sinergi dan integrasi dalam sistem keamanan nasional," seperti tertulis dalam penjelasan Daftar Inventarisasi Masalah yang diserahkan Eddy Hiariej ke DPR pada Kamis (4/6).
Berikut 10 kementerian/lembaga yang diusulkan pemerintah:
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan;
2. Kementerian Dalam Negeri;
3. Badan Intelijen Negara;
4. Kementerian Hukum;
5. Badan Narkotika Nasional;
6. Komisi Pemberantasan Korupsi;
7. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban;
8. Badan Pengawas Obat dan Makanan;
9. Kementerian Pertanian; dan
10. Badan Gizi Nasional.
Pemerintah mengusulkan agar penugasan polisi di luar Polri harus berasal dari kementerian/lembaga tersebut. Selain itu, permintaan tersebut harus disetujui oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Atur Pemberhentian Polisi
Pemerintah dan DPR menyepakati faktor-faktor yang membuat anggota polisi diberhentikan secara hormat maupun tidak hormat. Ketentuan tersebut akan dimuat dalam Pasal 30 Revisi Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
Setidaknya ada dua syarat yang diperdebatkan antara DPR dan Kementerian Hukum dalam rapat Syarat pertama yang diperdebatkan terkait pemberhentian secara hormat.
Eddy Hiariej mengusulkan agar salah satu pemberhentian anggota polisi secara terhormat adalah tidak melaksanakan tugas karena sakit secara terus menerus selama 12 bulan. Namun klausul tersebut akhirnya sepakat untuk dibuang.
Sedangkan anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta mengusulkan agar klausul tersebut dibuang atas alasan tidak manusiawi. Menurutnya, negara seharusnya merawat anggota polisi yang sakit akibat melaksanakan tugas, bukan dipensiunkan.
"Harusnya mereka ditampung, karena ruang lingkup pekerjaan Kepolisian demikian luas. Jadi, saya mohon orang seperti ini tetap dipekerjakan sampai usia pensiun, bahkan dalam kondisi berobat jangan dipecat," kata Wayan dalam rapat yang sama.
Perdebatan selanjutnya adalah syarat anggota polisi diberhentikan secara tidak hormat. Syarat yang dimaksud berasal dari usul pemerintah, yakni dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Dalam rapat, Eddy menyampaikan keinginannya untuk mempertegas klausul tersebut menjadi hukuman pidana dengan ancaman lebih dari 5 tahun penjara. Sebab, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terbaru menetapkan hukuman kurungan di bawah 5 tahun dapat diganti dengan hukuman kerja sosial atau pengawasan.
Namun Kepala Divisi Hukum Polri Agus Nugroho menjelaskan syarat tersebut justru akan bertentangan dengan semangat bersih-bersih di badan penegak hukum.
Sebab, kepolisian tidak dapat memecat oknum jika mencantumkan masa hukuman pidana, khususnya pidana narkoba yang umumnya dengan masa tahanan kurang dari 5 tahun.
"Bagaimana bisa menerapkan hukum yang baik kalau masih ada oknum-oknum Kepolisian yang melanggar hukum?" katanya.
