RUU Polri Atur Polisi Aktif Bertugas di BGN dan Kementan, Ini Penjelasan Kapolri

Andi M. Arief
9 Juni 2026, 15:11
ruu polri, kapolri, bgn
ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/nym.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) berjalan meninggalkan ruangan usai melakukan pemantauan situasi kamtibmas nasional secara daring di 91 Command Center The Nusa Dua, Badung, Bali, Selasa (24/3/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkanRevisi Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Polri. Dalam UU terbaru, anggota Polri bisa aktif dalam sejumlah institusi sipil seperti Badan Gizi Nasional dan Kementerian Pertanian.

Kepala Kepolisian Listyo Sigit Prabowo menjelaskan alasan polisi aktif bisa bertugas di intsiusi tersebut. Menurutnya, swasembada pangan telah menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto.

Dia mengatakan bahwa Prabowo ingin kepolisian dapat terlibat untuk mewujudkan target mandiri pangan. Kapolri mengatakan salah satu tugas kantornya adalah mewujudkan kebutuhan pangan untuk masyarakat.

"Saya kira, Bapak Presiden ingin Polri terkait dengan hal-hal yang strategis untuk kepentingan nasional," kata Listyo di Gedung DPR, Selasa (9/6).

Namun Listyo mengatakan bahwa penugasan anggotanya harus berdasarkan permintaan dari BGN. Selain itu, permintaan tersebut harus disetujui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Dia juga mengatakan penugasan anggota polisi di luar kepolisian harus melalui lelang terbuka berdasarkan sistem merit. Karena itu, dia tidak bisa menugaskan anggotanya langsung masuk dalam instansi pemerintah lain. "Seluruh proses itu harus dilalui, sehingga penugasan anggota polisi tidak serta-merta," katanya.

Sedangkan Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej mengatakan penugasan polisi aktif dalam Badan Gizi Nasional merupakan bagian dari tugas pokok Korps Bhayangkara, yakni perlindungan dan pelayanan masyarakat.

Revisi Undang-Undang Kepolisian menetapkan 10 institusi yang dapat ditempati anggota polisi aktif. Eddy mengatakan 10 kementerian/lembaga tersebut telah sesuai dengan semboyan Kepolisian modern, yakni untuk melindungi dan melayani.

"Tugas kepolisian itu secara umum memang ada tiga, yaitu pemeliharaan ketertiban masyarakat; perlindungan dan pelayanan terhadap masyarakat; dan penegakan hukum. Penugasan di BGN masuk dalam aspek melayani," kata Eddy.

 

Kementerian Hukum mengusulkan agar Revisi Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dibatasi menjadi setidaknya 10 instansi pemerintah, salah satunya Badan Gizi Nasional (BGN).

Pemerintah menilai anggota polisi yang bertugas di luar 10 instansi tersebut harus mengundurkan diri atau pensiun sebagai anggota polisi. Namun anggota tersebut dapat tetap memiliki status aktif sebagai anggota polisi jika bertugas di enam kementerian/lembaga yang dimaksud.

Berikut 10 kementerian/lembaga yang diusulkan pemerintah:

  1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan;

  2. Kementerian Dalam Negeri;

  3. Badan Intelijen Negara;

  4. Kementerian Hukum;

  5. Badan Narkotika Nasional;

  6. Komisi Pemberantasan Korupsi;

  7. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban;

  8. Badan Pengawas Obat dan Makanan;

  9. Kementerian Pertanian; dan

  10. Badan Gizi Nasional.

Pemerintah mengusulkan agar penugasan polisi di luar Polri harus berasal dari kementerian/lembaga tersebut. Selain itu, permintaan tersebut harus disetujui oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Adapun penugasan tersebut harus melalui seleksi terbuka berdasarkan sistem merit. Namun proses tersebut dapat dilewati oleh penugasan langsung oleh Presiden.

Bagi anggota polisi aktif yang kini bertugas di kementerian, lembaga, atau perusahaan milik negara, pemerintah menyarankan agar diberhentikan dan kembali bertugas di Polri. Langkah tersebut harus dilakukan selambatnya enam bulan setelah RUU Kepolisian diundangkan.

Klausul tersebut berbeda dengan usulan DPR yang memberikan dua pilihan: beralih status menjadi Aparatur Sipil Negara atau kembali bertugas di Polri.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...