Profil Lima Hakim yang Mengadili Kasus Nadiem Makarim

Andi M. Arief
18 Juni 2026, 19:44
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim kembali ke tempat duduknya usai menyampaikan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Katadata/Fauza Syahputra
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim kembali ke tempat duduknya usai menyampaikan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi mendekati putusan vonis. Perkara tersebut akan bergantung pada keputusan tiga hakim karier dan hai dua hakim ad hoc.

Kuasa Hukum Nadiem menyatakan vonis terhadap kliennya akan mempertaruhkan harapan keadilan di dalam negeri. Adapun majelis hakim yang sama telah menjatuhkan vonis bersalah pada tiga terdakwa lain di kasus yang sama.

"Namun ada kejadian langka dalam sejarah peradilan tindak pidana korupsi, yakni dua dari lima hakim menyatakan opini berbeda pada vonis eks Konsultan Mendikbudristek Ibrahim Arief atau Ibam," kata Kuasa Hukum Nadiem dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (18/6).

Laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunjukkan jadwal sidang selanjutnya digelar pekan depan, Selasa (23/6). Agenda sesi tersebut adalah menjawab tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas nota pembelaan Nadiem.

Berikut lima anggota majelis hakim yang dimaksud:

1. Purwanto S Abdullah

Purwanto memulai kariernya sebagai hakim pada 2001 di Kendari. Setelah itu, Purwanto mulai berkeliling di sekitar bagian timur Indonesia.

Purwanto tercatat pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Parigi di Sulawesi Tengah pada Juni 2023. Adapun Purwanto tercatat berhak mengadili kasus tindak pidana korupsi sejak Juni 2009 setelah mengikuti Diklat Sertifikasi Hakim dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Angkatan VI tahun 2009.

Sebagai Hakim Ketua dalam sidang Nadiem, Purwanto tercatat telah menegur tiga prajurit TNI yang berjaga di persidangan kasus tersebut. "Ketegasan berlanjut saat memutuskan tetap meneruskan persidangan saat Jaksa Penuntut Umum menolak kehadiran mantan petinggi Google sebagai saksi," tulis Kuasa Hukum Nadiem.

2. Eryusman

Berdasarkan laman resmi PN Jakarta Pusat, Eryusman mulai menjadi hakim pada 1989. Walau demikian, Eryusman baru dapat mengadili kasus tipikor pada Februari 2019 saat menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Batulicin di Kalimantan Selatan.

Kuasa Hukum Nadiem mencatat Eryusman juga memiliki sertifikasi pidana anak. Selain itu, hakim berumur 58 tahun ini telah mengadili beberapa kasus besar, seperti kasus korupsi tata niaga timah dan gugatan perdata Habib Rizieq Shihab terhadap Presiden Joko Widodo.

Eryusman merupakan salah satu Hakim Anggota yang menyampaikan opini berbeda atau dissenting opinion dalam sidang Ibam. Dalam opini tersebut, Eryusman menilai Ibam seharusnya mendapatkan vonis bebas dan berhak mendapatkan hak untuk dilupakan.

3. Sunoto

Sunoto tercatat menjadi hakim pada 2003 di Pengadilan Negeri Liwa, Lampung sebelum bertugas sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Demak, Jawa Tengah. Sunoto merupakan salah satu dari 30 hakim penggagas mogok sidang pada 2021 saat bertugas di Pengadilan Negeri Kualasimpang, DI Aceh.

Adapun Sunoto baru memperoleh sertifikasi untuk mengadili kasus Tipikor pada Mei 2016 saat menjadi Hakim Yustisial Badan Pengawas Mahkamah Agung. Sunoto merupakan salah satu dari tiga hakim yang menilai Ibam terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi pada pengadaan laptop Chromebook.

Walau demikian, Kuasa Hukum Nadiem menilai Sunoto telah tegas meminta jaksa menyerahkan laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan yang menjadi alat bukti utama sidang tersebut. Selain itu, Sunoto mempertanyakan validitas perhitungan laporan audit tersebut.

"Sikap kritis ini konsisten dengan keputusannya yang menyatakan dissenting opinion pada vonis Ira Puspadewi dkk. Ia berkeyakinan kerugian dalam kasus tersebut merupakan hasil keputusan bisnis murni, bukan tindak pidana korupsi," tulis Kuasa Hukum Nadiem.

4. Mardiantos

Mardiantos merupakan salah satu hakim ad hoc dalam sidang Nadiem. Dengan kata lain, Mardiantos merupakan hakim sementara yang memiliki keahlian dan pengalaman khusus untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara Nadiem.

Karena itu, Mardiantos tidak tersertifikasi dalam mengadili kasus Tipikor. Walau demikian, Mardiantos mengeluarkan vonis bersalah dalam sidang Ibam.

Mardiantos mulai menjadi hakim ad hoc di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2025. Sebelumnya, Mardianto juga menjadi hakim ad hoc di Pengadilan Negeri Pontianak pada 2017-2021.

Mardiantos merupakan hakim ad hoc yang sebelumnya berprofesi sebagai hakim. Kantor pertama Mardianto adalah Pengadilan Negeri Banjarmasin pada 2010.

5. Andi Saputra

Andi merupakan salah satu hakim ad hoc dalam sidang Nadiem. Sebelumnya, Andi merupakan jurnalis di dua media massa, yakni Koran Sindo dan Detik.com hingga selama 18 tahun.

Andi paling lama bertugas di Detik.com pada Juli 2007 sampai Desember 2024. Andi tercatat sempat menjadi Ketua Umum Ikatan Wartawan Hukum pada Mei 2024 dan mengundurkan diri sebagai ketua dan anggota Iwakum sebulan setelah dilantik.

Andi mendapatkan gelar sarjananya setelah menempuh studi hukum tata negara di Universitas Jenderal Soedirman pada 2006. Sedangkan gelar magister didapatkan dari Universitas Krisnadwipayana dalam studi yang sama pada 2017.

Andi merupakan salah satu Hakim Anggota yang menyatakan dissenting opinion dalam kasus Ibam. Andi memaparkan setidaknya delapan poin kenapa Ibam harus mendapatkan vonis bebas.

"Terdakwa secara terang benderang tidak memenuhi unsur yang dipidanakan jaksa penuntut umum, sehingga harus dibebaskan dari seluruh dakwaan," kata Andi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (12/5).

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...