Kejaksaan Segel 17.600 Motor Listrik Kasus MBG, Menumpuk di Sentul dan Cikarang
Kejaksaan Agung (Kejagung) kini menyegel sekitar 17.600 unit sepeda motor listrik yang menjadi barang bukti dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ribuan motor tersebut saat ini masih tersimpan di sejumlah gudang milik penyedia di kawasan Sentul dan Cikarang.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Syarief Sulaeman mengatakan, langkah penyegelan bertujuan untuk mengamankan dan mendata kendaraan yang belum disalurkan kepada Badan Gizi Nasional (BGN). Penyidik memilih tidak menyita kendaraan tersebut karena seluruh unit masih berada di bawah penguasaan penyedia.
“Apakah itu dilakukan penyitaan semuanya? Tidak. Jadi kami lakukan penyegelan ini adalah untuk mendata sepeda motor itu,” kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus pada Kamis (18/6), malam.
Menurut Syarief, penyegelan dimaksudkan agar penyidik dapat memantau pergerakan motor listrik yang menjadi bagian dari proyek pengadaan dalam Program MBG. Dengan status tersegel, setiap perpindahan atau penggunaan kendaraan harus diketahui oleh penyidik.
Syarief mengatakan jumlah motor Listrik sebanyak 17.600 unit yang kini tersebar di sejumlah lokasi penyimpanan masih bersifat sementara. Jumlah itu berpotensi bertambah karena tim penyidik masih melakukan pengecekan di beberapa titik lainnya.
Syarief menyebut, gudang di kawasan Sentul dan Cikarang menjadi lokasi penyimpanan terbesar yang telah disegel pihak kejaksaan. Kedua lokasi tersebut menampung sebagian besar motor listrik yang belum didistribusikan ke titik-titik yang direncanakan oleh BGN.
“Penyegelan ini untuk mendata dan mengamankan pergerakan sepeda motor itu nantinya akan ke mana, karena sepeda motor itu belum sampai di titik yang disampaikan oleh BGN. Ini masih di gudang-gudang milik penyedia,” ujarnya.
Meski disegel, Kejaksaan Agung tetap memperbolehkan penyedia melakukan perawatan terhadap kendaraan agar kondisinya tetap terjaga. Namun, seluruh aktivitas yang berkaitan dengan motor listrik tersebut harus berada dalam pengawasan dan sepengetahuan penyidik.
Dalam perkara ini, kejaksaan sebelumnya menemukan adanya pengadaan motor listrik untuk mendukung operasional Program MBG. Penyidik menyebut nilai kontrak pengadaan satu unit motor listrik mencapai sekitar Rp47 juta.
Kejaksaan Agung sejauh ini telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG. Mereka yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya, serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung.
Kejaksaan Agung juga telah menahan Asep Yusuf Somantri selaku pihak swasta dan orang kepercayaan Sony, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono sebagai pihak penyedia sepeda motor Listrik, serta Glory Harimas Sihombing selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review.
