Pembelaan Pengacara soal Motif Sony Sonjaya Beri Titik SPPG: Kejar Target MBG

Muhamad Fajar Riyandanu
19 Juni 2026, 08:08
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya (kanan) berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepal
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/bar
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya (kanan) berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dan dua mantan Wakil Kepala BGN yakni Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025-2026.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pengacara Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjay Krina Murti mengatakan, kliennya tidak menerima keuntungan pribadi dari pemberian titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kepada sejumlah yayasan tertentu. 

Pemberian titik SPPG tersebut kini menjadi salah satu materi yang didalami Kejaksaan Agung dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Berdasarkan hasil penyidikan sementara, sejumlah yayasan tersebut tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi mitra BGN. Meski demikian, yayasan-yayasan tersebut tetap lolos proses verifikasi dan memperoleh penugasan.

Kejaksaan Agung kembali memeriksa Sony Sonjaya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola MBG tahun anggaran 2025-2026.  Pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Jampidsus pada Kamis (18/6) ini bertujuan untuk mendalami permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan Sony. 

Pensiunan Polisi dengan pangkat terakhir inspektur jenderal (Irjen) bintang 2 itu menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam.

Menurut Krisna, penyidik secara khusus menanyakan keuntungan yang diperoleh Sony dari pemberian titik-titik SPPG tersebut. Dalam keterangannya, Sony menyebut langkah itu dilakukan untuk mempercepat pemenuhan target operasional program MBG yang telah ditetapkan pemerintah.

"Tadi juga ditanyakan oleh penyidik terkait apa keuntungan memberikan titik-titik SPPG. Lalu Pak Soni bilang, 'Keuntungan saya, SPPG ini terpenuhi sesuai dengan target yang dimandatkan oleh Pak Presiden melalui Kepala BGN soal penerima manfaat harus sekian banyaknya'," kata Krisna di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Kamis (18/6). 

Ia mengatakan Sony juga telah menjelaskan kepada penyidik bahwa dirinya tidak pernah menerima uang dari pihak-pihak yang meminta titik SPPG. 

Menurut Krisna, kliennya hanya berorientasi pada pencapaian target jumlah penerima manfaat sebagaimana yang diharapkan dalam pelaksanaan Program MBG.

"Pak Sony bilang 'dengan saya memberikan ke mereka kan berarti SPPG-SPPG ini terpenuhi'. Lalu ditanya terima uang nggak? Lalu Pak Sony jawab tidak menerima," ujar Krisna. 

Krisna Murti mengatakan pemeriksaan terhadap kliennya kali ini mengungkap jumlah nama yang diduga pernah meminta titik SPPG kepada Sony bertambah dari sebelumnya 26 orang menjadi 41 orang. 

Krisna mengatakan, para penyidik penyidik memverifikasi satu per satu nama yang sebelumnya telah disebutkan kliennya dalam pemeriksaan terdahulu. Proses verifikasi dilakukan dengan mencocokkan keterangan Sony dengan percakapan yang tersimpan dalam telepon genggam miliknya.

Ia bercerita, penyidik membuka sejumlah percakapan WhatsApp yang menunjukkan adanya permintaan titik SPPG dari berbagai pihak. Dari penelusuran tersebut, penyidik menemukan bahwa beberapa nama yang sebelumnya telah masuk dalam daftar 26 orang ternyata turut mengajukan nama-nama lain untuk mendapatkan titik SPPG. 

Menurut Krisna, temuan itu muncul setelah penyidik membuka tabel dan daftar usulan yang dikirim oleh salah satu pihak yang sebelumnya telah masuk dalam daftar 26 nama. Dari pengembangan tersebut, ditemukan tambahan belasan nama baru yang sebelumnya belum pernah disebut dalam pemeriksaan.

Selain itu, Sony juga menyampaikan sejumlah nama tambahan lain kepada penyidik. Akumulasi dari pengembangan data dan keterangan terbaru tersebut membuat jumlah keseluruhan pihak yang diduga pernah mengajukan atau meminta titik SPPG bertambah menjadi 41 orang. 

Temuan 41 nama itu turut dimasukkan dalam materi pengajuan status justice collaborator yang diajukan Sony kepada Kejaksaan Agung. "Yang 14 nama baru itu semua orang terkenal. Pokoknya dari kalangan politik, lah," kata Krisna.

 Kejaksaan Agung juga menerima materi pengajuan  justice collaborator terkait dugaan proyek pengadaan CCTV senilai lebih dari Rp300 miliar.

Krisna Murti mengatakan, materi yang disampaikan kliennya dalam pemeriksaan terbaru mencakup informasi mengenai proyek pengawasan di lingkungan BGN yang diduga bermasalah. 

Menurut Krisna, proyek tersebut mencakup pengadaan sekitar 5 ribu unit CCTV dan perangkat sidik jari yang direncanakan dipasang di ribuan titik SPPG di seluruh Indonesia. 

"Satu SPPG itu ada 5 CCTV. Jadi semuanya itu yang harus dipasang 5 ribu CCTV dan sidik jari. Jadi penerima manfaatnya itu harus klik sidik jarinya biar dicocokkan dengan SPPG," kata Krisna.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...