Nadiem Divonis Bayar Pengganti Chromebook Rp809 M Meski Tak Terbukti Terima Uang

Andi M. Arief
30 Juni 2026, 18:07
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim (kiri), memasuki Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (20/6/2026). Sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan (vonis) oleh majelis haki
ANTARA FOTO/Salma Talita/nym.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim (kiri), memasuki Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (20/6/2026). Sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan (vonis) oleh majelis hakim.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim mengatakan tidak bisa membayar uang pengganti senilai Rp 809 miliar. Sehingga, pendiri Gojek ini berpotensi menjalani tambahan masa tahanan selama lima tahun sebagai subsidier uang pengganti tersebut, menjadi 10 tahun penjara.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Nadiem bui 10 tahun karena dinilai secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama. Selain itu, majelis hakim mengganjar Nadiem untuk membayar denda senilai Rp 1 miliar subsider 190 hari bui dan uang pengganti Rp 809 miliar subsider 5 tahun kurungan.

"Saya divonis secara praktis 15 tahun karena saya dituntut uang pengganti Rp 809 miliar yang saya tidak punya, dan mereka tahu itu," kata Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6).

Komisi Pemberantasan Korupsi menerima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dari Nadiem terakhir kali pada tahun lalu, Sabtu (22/2). Total harta Nadiem dalam dokumen tersebut tercatat mencapai Rp 600,64 miliar. Dia memiliki surat berharga senilai Rp 926,09 miliar dan utang hingga Rp 466 miliar.

Total aset yang Nadiem miliki pada kuartal pertama tahun lalu hanya sekitar Rp 500 miliar. Nadiem menyampaikan total seluruh asetnya saat ini tidak dapat mematuhi vonis uang pengganti tersebut.

Nadiem menekankan dirinya tidak pernah menyentuh surat berharga senilai Rp 809 miliar seperti dalam dokumen vonis. Sebab, menurutnya, nilai tersebut merupakan transaksi internal antara anak usaha PT GoTo Tokopedia Tbk yang tidak pernah keluar dari rekening perusahaan tersebut.

"Selain itu, transaksi tersebut tidak ada hubungannya sama sekali dengan Google maupun kasus Chromebook, tapi saya ditanggung beban untuk membayar balik dana itu, bayangkan!" katanya.

Sebelumnya, Komisaris PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk Andre Sulistyo memberikan kesaksian dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim. Andre hadir dalam statusnya sebagai Direktur Utama PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB).

Andre memberikan kesaksian terkait dakwaan jaksa yang menyebutkan Nadiem Makarim menerima uang Rp 809,56 miliar dalam pengadaan laptop Chromebook. Jaksa menyebut Nadiem diduga menerima uang dari PT AKAB melalui Gojek.

Andre menjelaskan muasal transaksi Rp 809 miliar merupakan pinjaman yang diberikan AKAB untuk keperluan operasional Gojek. Gojek merupakan perusahaan yang fokus pada teknis operasi pengemudi ojek daring, pusat pelayanan mitra pengemudi, pool, dan penjualan perangkat mitra pengemudi seperti helm dan jaket. Sedangkan, AKAB fokus dalam pembangunan aplikasi, pengelolaan merek Gojek, dan customer engagement.

Selanjutnya, Gojek melunasi utang pada AKAB lewat ekuitas. Gojek kemudian menyertakan ekuitas setara Rp 809 miliar sebagai bentuk pelunasan.

Pada 2021, proses pelunasan dimulai dengan AKAB menerbitkan saham sejumlah 32 juta lembar senilai Rp 809 miliar untuk diserahkan kepada Gojek. Skema ini mendilusi kepemilikan pemegang saham eksisting AKAB.

Pada hari yang sama, Gojek menyerahkan seluruh saham tersebut kepada AKAB. Aksi korporasi tersebut membuat pemilikan saham AKAB dalam Gojek mencapai 99,9%. "Jadi, uang Rp 809 miliar kembali ke kas milik AKAB pada hari yang sama penerbitan saham baru," kata Andre.

Karena itu, Nadiem menantang Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan pembuktian terbalik pada dakwaan aliran dana Rp 809 miliar terhadap dirinya pada sidang bulan lalu, Senin (4/5).

Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri akibat lonjakan nilai surat berharga senilai Rp 5,59 triliun dalam LHKPN 2022. Namun Nadiem menyampaikan angka tersebut terjadi akibat gabungan dari aksi pemecahan saham oleh GoTo pada 2021 dan IPO pada 2022.

"Sekarang terbukti bahwa tidak ada aliran dana ilegal dalam bentuk apa pun yang saya terima. Semua itu adalah fitnah belaka, dan itu yang sangat menghina bagi saya," kata Nadiem di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (4/5).

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...