Nadiem Belum Berencana Minta Pengampunan ke Prabowo Ikuti Jejak Tom Lembong

Andi M. Arief
6 Juli 2026, 16:02
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim (tengah) meninggalkan Pengadilan Tipikor usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026). Majelis hakim menjatuhkan vonis kepad
ANTARA FOTO/Salma Talita/wsj.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim (tengah) meninggalkan Pengadilan Tipikor usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026). Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Nadiem Makarim 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp809,59 miliar subsider lima tahun penjara.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kuasa Hukum mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, Ari Yusuf Amir mengatakan kliennya belum berencana mengajukan pengampunan atau penghapusan hukuman kepada Presiden Prabowo Subianto.

Tim hukum Nadiem masih mengedepankan proses hukum yang masih bisa dilakukan, yakni banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Langkah ini setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Nadiem bersalah dengan hukuman bui 10 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 809 miliar subsider 5 tahun penjara.

"Tolong lihat bahwa kasus ini adalah masalah dalam proses penegakan hukum. Dengan demikian dapat ada kepastian dan keberanian dalam hakim yang memutus perkara ini," kata Ari di Gedung Komisi Yudisial, Senin (6/7).

Presiden memiliki tiga jenis pengampunan atau penghapusan hukuman yang bisa dilakukan terhadap terpidana, yakni Amnesti. Langkah tersebut dapat menghapus vonis hukuman yang diterima Nadiem oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Wacananya belum apakah diajukan atau tidak, karena kami masih dapat mengajukan proses hukum berupa banding dan kasasi," katanya.

Hingga akhir 2025, Prabowo tercatat telah memberikan pengampunan kepada tiga orang yang menjadi diskusi publik, yakni amnesti pada Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto, abolisi kepada Menteri Perdagangan 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong, dan rehabilitasi kepada eks Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi.

Adapun Ari merupakan kuasa hukum Tom Lembong dalam kasus penyalahgunaan wewenang impor gula. Abolisi membuat vonis 4,5 tahun bui dan denda Rp 750 juta subsider 190 hari dihapuskan. Pemberian abolisi tersebut diumumkan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad tahun lalu.

Berdasarkan pantauan Katadata, Dasco sempat mengucapkan selamat ulang tahun kepada Nadiem melalui akun Instagram pribadinya sebelum dihapus pada akhir pekan lalu, Sabtu (4/7). Unggahan yang sama kembali muncul pada hari ini, Senin (6/7).

Ari tidak mengomentari unggahan Dasco secara langsung. Namun Ari berharap pimpinan DPR bisa memberikan perhatian terhadap dugaan tekanan pada majelis hakim yang mengadili kliennya.

Sebab, Ari berpendapat tekanan tersebut menyebabkan para hakim tidak independen, tidak bebas, dan tidak profesional. Seluruh dampak tersebut dinilai membuat kliennya mendapatkan vonis bersalah pekan lalu, Selasa (30/6).

"Kami harap di negara ini ada kepastian hukum, sehingga investasi bisa masuk dan ekonomi semakin membaik," katanya.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...