Bambang Pacul: Tidak Ada Prosedur Presiden Perintahkan Ketua MPR ke Iran
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul menilai pengutusan Ketua MPR Ahmad Muzani ke Iran tidak sesuai prosedur. Bambang mengatakan instruksi tersebut hanya bisa dilakukan Muzani jika bukan sebagai Ketua MPR.
Pernyataan Bambang Pacul disampaikan merespons instruksi Presiden Prabowo Subianto kepada Muzani dan Menteri Luar Negeri Sugiono untuk menghadiri penghormatan terakhir Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei.
"Kalau dikirim sebagai kader Partai Gerindra, itu bisa. Namun, kalau dikirim dan bertindak sebagai Ketua MPR, beda. Tidak ada prosedur kemudian presiden memerintahkan MPR," kata Bambang di Gedung DPR, Selasa (7/7).
Bambang mengingatkan bahwa presiden hanya dapat memberikan perintah kepada birokrat, yakni menteri atau kepala lembaga. Sementara itu, presiden dan MPR memiliki kedudukan yang sama, yakni lembaga tinggi negara.
Karena itu, Bambang mengatakan presiden seharusnya menggelar rapat konsultatif dengan pimpinan MPR sebelum mengutus Muzani ke Iran. Menurutnya, rapat tersebut berlaku kepada semua lembaga tinggi negara lainnya, yakni DPR, DPD, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Badan Pemeriksa Keuangan.
Bambang mengaku belum mendapatkan undangan rapat konsultatif mengenai pengiriman Ketua MPR ke Iran sampai hari ini, Selasa (7/7). Karena itu, dia menduga instruksi Muzani ke Iran tidak sesuai dengan tata negara.
"Sesama lembaga tinggi negara, harus ada rapat konsultatif. Tidak ada prosedur presiden memerintahkan MPR," katanya.
Sebelumnya, Menlu Sugiono mengatakan, saat ini pemerintah masih menunggu kepastian dari otoritas Iran mengenai waktu dan lokasi kehadiran delegasi Indonesia dalam rangkaian upacara tersebut. “Kami masih menunggu jawaban waktu dan tempat di mana kami bisa menghadiri upacara pemakaman tersebut," kata Sugiono.
Ia menjelaskan, pemerintah telah menunjuk Duta Besar RI untuk Iran, Rolliansyah Soemirat, sebagai wakil resmi dalam rangkaian penghormatan atas wafatnya Ali Khamenei.
Menurut Sugiono, pada saat itu sejumlah pejabat pemerintah, termasuk pejabat tinggi negara sedang disibukkan dengan persiapan kunjungan kenegaraan di Indonesia sehingga tidak memungkinkan untuk berangkat ke Iran.
Selain itu, pemerintah juga memperoleh konfirmasi bahwa otoritas Iran hanya memberikan akses bagi pejabat di atas tingkat duta besar pada tanggal tertentu. Kondisi tersebut membuat Indonesia tidak memiliki kesempatan untuk mengirimkan pengganti selain dubes RI di Teheran.
"Kami mendapatkan konfirmasi bahwa pihak Iran hanya akan memberi akses kepada pejabat di atas dubes pada tanggal 2 (Juli), kalau saya tidak salah. Jadi kita juga tidak memiliki kesempatan untuk mengirimkan pengganti," ujar Sugiono.
