Jampidsus Febrie Bantah Terkait Bisnis Kafe de'Clan yang Digeledah Polri
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Ardiansyah membantah terlibat dalam kegiatan usaha yang menjadi fokus penggeledahan Polri.
Ada enam kantor atau bidang usaha yang digeledah polisi mulai Rabu (8/7), salah satunya Kafe de’Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan. Febrie ramai dikabarkan memiliki keterlibatan dalam kegiatan usaha Kafe de'Clan tersebut.
"Jampidsus tidak ada keterkaitan dalam bisnis yang diberitakan di media sosial, seperti di Cipete," kata Febrie dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (10/7).
Berdasarkan data Kementerian Hukum, nama resmi kafe tersebut adalah PT Declan Kulinari Nusantara yang dimiliki Gontran Cherrier. Salah satu catatan penggeledahan dalam kafe tersebut adalah brankas yang tersembunyi di belakang sebuah lemari.
Setidaknya ada lima tempat usaha lain yang menjadi titik penggeledahan Kepolisian, yakni:
Koin Money Changer di Cipete Selatan.
PT CBS, Cengkareng Timur,
PT KNI, Petojo Selatan, Jakarta Pusat
Kantor/Grup DMG / CP, Kuningan, Jakarta Selatan
PT PML, Karet Kuningan, Jakarta Selatan
Walau demikian, Febrie mengakui, salah satu titik yang digeledah Korps Bhayangkara merupakan miliknya, yakni sebuah rumah di Kabupaten Sentul, Jawa Barat. Febrie mengatakan rumah tersebut telah dimiliki sejak lama.
Kepolisian telah menggeledah rumah tersebut and menyita uang tunai total Rp 476 miliar hinggga 74 kilogram emas batangan "Semua aset yang disita, kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar, tapi tentu akan dijelaskan melalui forum acara yang sesuai dengan prosedur," kata Febrie dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (10/7).
Febrie mengatakan, rumah tersebut merupakan rumah pribadinya yang dimiliki sejak lama. Menurutnya, hal tersebut dapat diperiksa melalui rantai kepemilikan yang tertera dalam sertifikat hak milik properti tersebut.
Selain itu, Febrie mengatakan seluruh aset bergerak yang disita kepolisian memiliki catatan kepemilikan yang jelas. Dia mengatakan, uang asing, uang tunai, dan emas batangan tersebut merupakan hasil dari sebuah kegiatan.
"Ada orang-orang juga yang melakukan kegiatan, itu bisa ditanya, nanti bisa diperiksa. Akan dijelaskan dalam suatu proses acara yang benar," katanya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto mengatakan penggeledahan sebuah rumah di Sentul dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan TPPU.
Menurut Budi, penyidikan tersebut berkaitan dengan sejumlah perkara, antara lain dugaan korupsi di PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), PT Krakatau Steel, serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
