Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Eks Jampidsus Febrie Dicegah ke Luar Negeri
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan atau Imipas mencegah mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah ke luar negeri. Langkah tersebut dilakukan atas permintaan Kepolisian pada pekan lalu.
Kepolisian telah menetapkan Febrie menjadi tersangka tiga kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang akhir pekan lalu, Sabtu (11/7). Kemudian, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah melayangkan surat permohonan agar Febrie dilarang ke luar negeri pada hari yang sama karena belum ditahan.
"Pencegahan ke luar negeri berlaku selama 20 hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imipas Hendarsam Marantoko dalam keterangan resmi, Senin (13/7).
Pencegahan ini membuat Febrie tak bisa ke luar negeri setidaknya hingga akhir bulan ini, Jumat (31/7). Febrie dicekal bersama seorang pengusaha swasta berinisial DR atau Don Ritto.
Berdasarkan catatan Katadata, Don merupakan salah satu saksi yang diamankan Kepolisian saat melakukan penggeledahan sebuah rumah di kawasan Gandaria, Jakarta Selatan. Don tercatat diamankan bersama enam orang lain yang berstatus saksi saat itu.
Hendarsam menyampaikan pencekalan tersebut sesuai dengan surat permohonan Kepolisian bernomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus. Hendarsam mengatakan pihaknya berkomitmen dalam mendukung proses penegakan hukum di dalam negeri.
"Kami akan melaksanakan setiap permohonan pencegahan yang diajukan oleh aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan," katanya.
Sebelumnya, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri Totok Suharyanto mengatakan Febrie ditetapkan sebagai tersangka bersama Don. Langkah tersebut telah melalui proses gelar perkara yang dilakukan penyidik.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah memeriksa 15 orang saksi dan dua ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.
Febrie disangka dengan pasal 12 huruf i dan 12 huruf B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3, Pasal 4 Undang-Undang TPPU atau sangkaan Pasal 607 ayat 1 huruf a dan b KUHP baru.
"Menetapkan tersangka FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan tindak pidana korupsi lainnya," kata Totok.
Sedangkan tersangka DR yang juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi disangkakan Pasal 4 atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 atau Pasal 607 ayat 1 huruf B dan C di KUHP Baru.
Penanganan perkara ini, menurut dia, akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung atas kesepakatan bersama antara Kortastipidkor Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung dalam rangka sinergi.
"Kami telah bersepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergi," katanya.
