PPATK Usut Sumber Dana Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Muhamad Fajar Riyandanu
13 Juli 2026, 15:35
Suasana di depan kediaman Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/kye
Suasana di depan kediaman Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) dalam proses perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavadana, menyampaikan koordinasi itu merupakan bagian dari peran PPATK terhadap proses penegakan hukum.

"Kami selalu koordinasi dengan APH dalam hal dibutuhkan untuk penyelesaian kasus-kasus yang sedang ditangani," kata Ivan, lewat pesan singkat WhatsApp pada Senin (13/7).

Febrie Adriansyah pada Sabtu (11/7) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi TPPU oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

Febrie disangka melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU, atau Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b KUHP baru.

Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam proses penanganan perkara PT Asabri serta perkara tindak pidana korupsi lainnya.

Tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya sebelumnya telah menggeledah rumah Febrie di Sentul, Bogor. Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai sekitar Rp 476 miliar, serta sejumlah dokumen dan barang bukti lainnya.

Polisi menetapkan Febrie sebagai tersangka bersama seorang pengusaha swasta berinisial DR atau Don Ritto.

Don merupakan salah satu saksi yang diamankan Kepolisian saat melakukan penggeledahan sebuah rumah di kawasan Gandaria, Jakarta Selatan. Don tercatat diamankan bersama enam orang lain yang berstatus saksi saat itu.

Don juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi disangkakan Pasal 4 atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 atau Pasal 607 ayat 1 huruf B dan C di KUHP Baru.

Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri, Totok Suharyanto, menyampaikan penanganan perkara ini akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung atas kesepakatan bersama antara Kortastipidkor Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung dalam rangka sinergi.

"Kami telah bersepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergi," ujarnya. 

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...