Kejagung Bakal Libatkan DPR dan KPK Tangani Perkara Febrie Adriansyah
Kejaksaan Agung atau Kejagung akan melibatkan pihak eksternal untuk mengawasi penanganan perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Pihak eksternal yang dimaksud termasuk lembaga legislatif, yakni DPR.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, pihaknya akan melibatkan Komisi III DPR dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi penanganan tiga perkara yang menyeret Febrie. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk profesionalitas kantornya.
"Yang jelas, kami terbuka. Namun kami tetap memegang prinsip kehati-hatian dan menjunjung asas praduga tidak bersalah, bukan di perkara ini saja," kata Anang dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/7).
Ketiga perkara yang menyeret Febrie adalah kasus dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU; korupsi Asabri dan Jiwasraya 2020-2025, serta; pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Anang mengakui lembaga pengawas dalam penanganan ketiga perkara itu dibutuhkan lantaran telah menjadi sorotan publik. Namun dia menekankan tidak semua informasi terkait penyidikan akan menjadi informasi publik.
"Materi penyidikan tidak bisa kami buka karena itu strategi penyidik untuk mengungkap suatu tindak pidana," katanya.
Sebelumnya, Plt Deputi Pencegahan dan Pengawasan KPK, Aminuddin, menduga Febrie menggunakan identitas orang lain atau nominee yang tidak memiliki hubungan keluarga untuk menyembunyikan kepemilikan aset. Dugaan itu mencuat setelah rumah milik Febrie di Sentul, Jawa Barat, yang digeledah kepolisian pada Kamis (9/7), tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN 2025 yang disampaikan Febrie.
“Diduga yang bersangkutan menggunakan nominee yang tidak ada hubungan keluarga,” kata Aminuddin dalam keterangan resmi, Jumat (10/7).
Penggunaan nominee yang tidak memiliki hubungan keluarga tersebut diduga membuat aset milik Febrie tidak terdeteksi ketika KPK melakukan pemeriksaan terhadap LHKPN yang bersangkutan.
Berdasarkan LHKPN terakhir, total kekayaan Febrie mencapai Rp 18,26 miilar. Dari jumlah itu, nilai aset berupa tanah dan bangunan mencapai Rp 14,85 miilar. Mayoritas atau empat dari lima aset tidak bergerak milik Febrie berada di kawasan Jakarta Raya dengan total nilai Rp 14,39 miilar.
Satu-satunya tanah dan bangunan milik Febrie yang berada di luar kawasan Jakarta Raya terletak di Kota Bandung, Jawa Barat. Aset itu berupa tanah seluas 2.301 meter persegi senilai Rp 473 juta. Namun, rumah di Sentul yang digeledah kepolisian tidak tercantum dalam LHKPN tersebut.
Febrie sebelumnya mengakui rumah yang digeledah polisi di Sentul adalah miliknya. Ia juga yakin seluruh aset yang disita itu dapat dipertanggungjawabkan.
“Semua aset yang disita, kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar, tapi tentu akan dijelaskan melalui forum acara yang sesuai dengan prosedur,” kata Febrie dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (10/7).
Febrie mengatakan, rumah tersebut merupakan rumah pribadi yang telah dimilikinya sejak lama. Menurut dia, kepemilikan rumah itu dapat diperiksa melalui rantai kepemilikan yang tercantum dalam sertifikat hak milik properti tersebut.
Ia juga mengatakan seluruh aset bergerak yang disita polisi memiliki catatan kepemilikan yang jelas. Menurut Febrie, mata uang asing, uang tunai, dan emas batangan tersebut merupakan hasil dari sebuah kegiatan.
“Ada orang-orang juga yang melakukan kegiatan, itu bisa ditanya, nanti bisa diperiksa. Akan dijelaskan dalam suatu proses acara yang benar,” katanya.
