Kejagung Sebut Febrie Telah Tiba, Jalani Pemeriksaan dalam Kasus Dugaan TPPU

Andi M. Arief
24 Juli 2026, 16:57
kejagung, febrie adriansyah, tppu
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nz
Febrie Adriansyah (kanan) saat menjabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kejaksaan Agung atau Kejagung sedang memeriksa eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

 Febrie diperiksa untuk mengetahui aliran dana dari aset yang ditemukan oleh Kepolisian. Bhayangkara telah menyita Rp 531,72 miliar setelah menggeledah 12 lokasi di DKI Jakarta dan Jawa Barat pada 9-10 Juli 2026.

"Febrie sudah hadir dalam pemeriksaan kasus dugaan TPPU dari sekitar pukul 13.00 WIB," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangan resmi, Jumat (24/7).

Anang tidak menjelaskan lebih lanjut apakah Febrie diperiksa di Gedung Utama Kejagung atau Gedung Jampidsus Kejagung. Namun Anang mengatakan, Febrie masih di kawasan Gedung Kejagung sekitar pukul 15.42 WIB.

Sebelumnya, seluruh aset terkait kasus Febrie yang disita kepolisian diduga merupakan hasil tiga kasus dugaan korupsi dan TPPU. Ketiga kasus tersebut adalah kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang di PLN; dugaan korupsi Asabri dan Jiwasraya 2020-2025; dan dugaan pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (KNI).

Adapun seluruh barang bukti tersebut telah diserahkan Bhayangkara ke Kejagung pada pekan ini. Seluruh aset yang disita terdiri dari 13 jenis valuta asing, uang tunai, dan 74 kilogram emas batangan.

Mayoritas aset ditemukan di kediaman Febrie yang hingga Rp 461,36 miliar atau sekitar 86% dari total aset yang disita. Selain itu, ada pula aset Kafe De'Clan senilai Rp 60,15 miliar, Koin Money Changer senilai Rp 7,29 miliar, dan rumah di Cilandak sekitar Rp 2,92 miliar.

Nilai jenis aset terbesar yang disita Korps Bhayangkara bukan emas batangan, tapi dolar Singapura senilai Rp 242 miliar dari empat titik penggeledahan.

Sedangkan nilai 74 kilogram emas batangan setara dengan Rp 177,97 miliar dengan nilai jual Rp 2,4 juta per gram. Aset terbesar selanjutnya adalah dolar Amerika Serikat senilai Rp 106,25 miliar.

Ketiga aset tersebut mencapai 99% dari total aset yang disita kepolisian selama dua hari terakhir. Adapun nilai aset terendah yang disita adalah 10 Dong Vietnam senilai Rp 103.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...