Saksi Sebut Eks Wakil Kepala BGN Kerap Muluskan Izin SPPG, Tak Punya Dasar Hukum
Eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Lodewyk Pusung memperlancar proses perizinan calon pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi. Hal tersebut tercatat sebagai fakta persidangan dalam praperadilan dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis.
Tenaga Ahli Waka BGN Bidang Manajemen Operasional Winarno mengatakan Lodewyk kerap membantu memperlancar perizinan pembangunan SPPG. Permohonan bantuan tersebut dilakukan para calon pengelola SPPG secara tatap muka walaupun pendaftaran mitra program MBG telah melalui sistem digital.
"Mungkin calon pengelola SPPG yang meminta bantuan ada hubungan saudara atau sesama anggota militer. Mungkin bisa ditanya kepada yang meminta bantuan," kata Winarno dalam sidang pra-peradilan Lodewyk di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/7).
Winarno mengatakan Lodewyk tidak memiliki dasar hukum dalam memperlancar proses perizinan tersebut. Namun dia menekankan Lodewyk tidak melakukan pelanggaran berat dalam mempermulus proses perizinan tersebut.
Winarno menjelaskan asistensi yang dilakukan Lodewyk lebih pada pemantauan proses perizinan. Sebab, sebagian keluhan calon pengelola SPPG yang meminta bantuan kepada Lodewyk adalah berhentinya proses perizinan di tengah jalan walau telah menyediakan dokumen yang lengkap.
Dia mengatakan proses menjadi mitra dalam program MBG memiliki banyak lapisan verifikasi digital maupun fisik. Selain itu, proses verifikasi kemitraan MBG secara digital cukup dinamis.
"Alhasil, setiap orang yang punya niat untuk membuat dapur pasti memiliki kekhawatiran. Banyak keluhan seperti ini: sudah mengikuti prosedur, tapi proses perizinan tidak jalan-jalan. Ada saja masalah proses kemitraan SPPG," katanya.
Adapun Lodewyk terbukti memiliki anggota keluarga langsung yang mengelola dapur SPPG, yakni istrinya Mathilda Sylvia Mangindaan. Secara rinci, dapur yang dimiliki istri Lodewyk berada di Manado, Sulawesi Utara.
Namun Winarno mengatakan seluruh dapur SPPG yang disetujui BGN telah melalui proses verifikasi. Dengan demikian, Winarno memastikan tidak ada dapur SPPG yang kini beroperasi secara ilegal.
Sebelumnya, mantan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menuduh Lodewyk ikut mengatur yayasan mitra SPPG yang terafiliasi dengan pejabat BGN.
“Berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka," kata Syarief di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6).
Syarief menjelaskan kejaksaan menemukan modus BGN menunjuk yayasan-yayasan yang bermasalah sebagai mitra SPPG. Lodewyk juga diduga ikut melakukan pengadaan barang dan jasa yang tak sesuai ketentuan.
"Yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP," katanya.
