KY Endus Dugaan Pelanggaran Etik Hakim di Kasus Nadiem dan Andrie Yunus

Ahmad Islamy
30 Juli 2026, 20:56
KY
ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/foc.
Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto (kanan) memimpin sidang pembacaan pledoi (nota pembelaan) dalam perkara penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Komisi Yudisial (KY) menemukan indikasi dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim tingkat pertama yang menangani perkara Andrie Yunus dan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim.

Anggota KY Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Abhan Misbah mengatakan, pihaknya terus memantau proses persidangan kedua perkara tersebut. Perkara Andrie Yunus ditangani di lingkungan peradilan militer, sedangkan perkara Nadiem Makarim bergulir di peradilan umum.

"Jadi di samping aktif melakukan pemantauan, ada juga laporan dari masyarakat terhadap Andrie Yunus maupun Nadiem," kata Abhan dalam konferensi pers di Gedung KY, Jakarta, Kamis (30/7).

Abhan menjelaskan, KY telah menerima dan memproses laporan terkait kedua perkara tersebut. Saat ini, laporan yang berkaitan dengan Andrie Yunus dan Nadiem Makarim masih berada dalam tahap pengkajian lebih lanjut.

"Memang catatan kami sementara ini ada dugaan pelanggaran kode etik ya," ujarnya.

Untuk memperdalam dugaan tersebut, KY akan melakukan klarifikasi kepada sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara, mulai dari pelapor, saksi, hingga hakim yang dilaporkan. Abhan mengatakan, waktu pemanggilan para pihak belum dapat dipastikan. Menurutnya, jadwal pemeriksaan bergantung pada kesediaan pelapor, saksi, maupun pihak lainnya untuk memenuhi panggilan KY.

"Karena ini tergantung juga ketika kami mengundang, memanggil pihak pelapor atau saksi, ya terkadang ada yang satu kali bisa hadir atau sampai dua kali baru bisa hadir. Jadi tergantung dari keterangan-keterangan, fakta-fakta yang sebelumnya kami lakukan pemeriksaan," tuturnya.

Kendati demikian, Abhan menegaskan KY memiliki batas waktu dalam menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Karena itu, proses pemeriksaan akan diupayakan selesai sesegera mungkin sebelum hasil akhirnya dibawa ke forum pleno KY.

"Akan segera mungkin untuk bisa kami selesaikan apa pun nanti putusan akhir di forum pleno KY," ucapnya.

Mengenai dugaan pelanggaran dalam laporan Nadiem Makarim, Abhan menyebut terdapat 12 poin dugaan pelanggaran sebagaimana yang dilaporkan. Namun, KY masih harus melakukan klarifikasi dan pemeriksaan untuk menentukan dugaan mana yang nantinya terbukti.

"Kalau untuk Nadiem kalau tidak salah memang sesuai dengan laporan, yang bersangkutan melaporkan ada 12 poin dugaan pelanggaran. Cuma yang terbukti yang mana, ada tapi tentu melalui nanti proses klarifikasi," katanya.

Sebelumnya, pada Selasa (6/7), Nadiem Anwar Makarim, melaporkan empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat (PN Tipikor Jakpus) ke KY. Keempat hakim tersebut yakni Purwanto S Abdullah, Sunoto, Eryusman, dan Mardianto.

Sementara itu, Andrie Yunus juga telah melaporkan hakim militer yang menangani perkaranya ke KY serta Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung RI pada Selasa (19/5).

Kasus Andrie Yunus

Andrie Yunus adalah aktivis hak asasi manusia (HAM) dan juga wakil koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Pada Kamis, 12 Maret 2026, Andrie menjadi korban penyiraman air keras ketika sedang mengendarai sepeda motor di kawasan Salemba, Jakarta Pusat. Serangan itu terjadi setelah Andrie selesai menjalani rekaman podcast yang membahas isu remiliterisasi dan judicial review Undang-Undang TNI.

Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka bakar sekitar 24% pada sejumlah bagian tubuh, antara lain wajah, kedua tangan, dada, dan sekitar mata. Kasus itu kemudian menjadi perhatian publik karena penyelidikan aparat mengarah kepada empat prajurit TNI yang diduga terlibat dalam penyerangan tersebut. Keempat orang itu adalah Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka. Keempat prajurit itu kemudian didakwa melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan perencanaan terlebih dahulu. 

Dalam persidangan, jaksa mengungkap bahwa para terdakwa diduga memiliki rasa sakit hati terhadap Andrie. Salah satu pemicunya disebut berkaitan dengan tindakan Andrie yang melakukan interupsi dalam rapat tertutup DPR bersama TNI mengenai revisi UU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta, pada Maret 2025.

Perkara tersebut diperiksa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta karena seluruh terdakwa merupakan prajurit TNI aktif. Dengan demikian, dasar pengadilan militer bukan karena Andrie merupakan anggota militer, melainkan karena status para terdakwa sebagai prajurit ketika tindak pidana dilakukan. Dalam persidangan, hakim juga sempat mempertanyakan apakah terdapat kemungkinan adanya perintah atau operasi khusus di balik serangan tersebut, tetapi hal itu tidak terbukti dalam perkara.

Pada 10 Juni 2026, majelis hakim menjatuhkan hukuman berbeda kepada keempat terdakwa. Serda Edi Sudarko dihukum tiga tahun penjara dan dipecat dari TNI, Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dihukum dua tahun enam bulan dan dipecat dari TNI, Kapten Nandala Dwi Prasetya dihukum dua tahun penjara, sedangkan Lettu Sami Lakka dihukum satu tahun enam bulan penjara.

Kasus Andrie Yunus menjadi sorotan bukan hanya karena kekerasan terhadap aktivis HAM, tetapi juga karena melibatkan prajurit TNI dan diperiksa melalui peradilan militer. Perkara itu memunculkan pertanyaan lebih luas mengenai akuntabilitas prajurit, transparansi peradilan militer, serta kemungkinan adanya motif atau pihak lain di balik serangan. Namun berdasarkan perkara yang telah diputus, pengadilan menyatakan keempat prajurit tersebut terbukti melakukan penganiayaan berat yang direncanakan.

Kasus Nadiem Makarim

Nadiem Makarim, mantan mendikbudristek yang juga pendiri Gojek, terseret perkara dugaan korupsi pengadaan teknologi pendidikan di Kemendikbudristek. Perkara itu berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) untuk Program Digitalisasi Pendidikan pada periode 2019–2022. Jaksa menilai terdapat penyimpangan dalam proses pengadaan yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 2,1 triliun.

Jaksa mendalilkan bahwa proses pengadaan tersebut diarahkan pada penggunaan perangkat berbasis Chrome OS atau Chromebook, meski terdapat persoalan mengenai kesesuaiannya dengan kondisi infrastruktur internet di sejumlah wilayah Indonesia. 

Nadiem didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan pihak lain dan diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam proses pengambilan keputusan. Ia membantah tuduhan tersebut dan menyatakan Program Digitalisasi Pendidikan dibuat untuk meningkatkan efisiensi dan memperluas pemanfaatan teknologi dalam pembelajaran.

Perkara tersebut juga dikaitkan dengan dugaan konflik kepentingan karena pada periode yang berdekatan Google melakukan investasi sekitar US$ 59 juta kepada perusahaan induk Gojek. Jaksa menilai rangkaian hubungan dan keputusan dalam pengadaan tersebut perlu dilihat dalam konteks potensi keuntungan pihak tertentu. Namun, Nadiem membantah telah memperkaya diri sendiri maupun menerima keuntungan pribadi dari kebijakan pengadaan Chromebook.

Pada 30 Juni 2026, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan subsider. Majelis hakim tidak menyatakan dakwaan primer jaksa terbukti, tetapi menilai unsur pidana dalam dakwaan subsider terpenuhi. 

Nadiem kemudian dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sekitar Rp 809,59 miliar dengan ketentuan subsider lima tahun penjara. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta Nadiem dihukum 18 tahun penjara. 

Putusan itu juga disertai dissenting opinion dari salah satu hakim anggota, yang menunjukkan adanya perbedaan pandangan di antara majelis mengenai perkara tersebut. Dengan demikian, perkara Nadiem belum berakhir pada tingkat pertama karena putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap.

Nadiem kemudian menyatakan mengajukan banding dan kuasa hukumnya secara resmi mendaftarkan memori banding pada 8 Juli 2026. Jaksa juga mengajukan banding terhadap putusan tersebut karena menilai putusan tingkat pertama belum sepenuhnya sesuai dengan tuntutan mereka. 

Sidang banding dijadwalkan mulai 5 Agustus 2026 di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Oleh karena itu, per 30 Juli 2026, status hukum Nadiem masih dalam proses banding dan belum inkracht.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Antara

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...