Kubu Eks Menag Yaqut Pertanyakan Kerugian Negara Rp 622 M Dalam Kasus Kuota Haji

Andi M. Arief
10 Agustus 2026, 14:37
yaqut, Haji, kpk
ANTARA FOTO/Reno Esnir/hm
Tersangka kasus dugaan korupsi Yaqut Cholil Qoumas berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/6/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kubu eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menyatakan belum mendapatkan dokumen kerugian keuangan negara dalam dugaan kasus korupsi kuota haji 2024.

Mereka merespons Komisi Pemberantasan Korupsi yang mengumumkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan telah menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 622 miliar.

Namun Kuasa Hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraini menyampaikan dokumen dakwaan yang disusun KPK tidak menyatakan adanya aliran dana ke kliennya.

"Dari 432 saksi yang ada dalam dakwaan, tidak ada yang mengatakan Gus Yaqut menerima aliran dana. Uang sitaan senilai Rp 100 miliar adalah orang-orang yang terlibat dalam dugaan korupsi ini dan belum disentuh oleh aparat penegak hukum kita," kata Mellisa dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin (10/8).

Mellisa mengaku belum mendapatkan rincian perhitungan kerugian keuangan negara yang dibuat BPK. Namun dokumen dakwaan memuat setidaknya ada tiga komponen utama yang disebut sebagai perbuatan yang menghasilkan kerugian keuangan negara.

Pertama, fee percepatan kepada para pihak kunci. Mellisa mengatakan komponen kerugian keuangan negara tersebut didapat dari bukti-bukti hasil penggeledahan KPK.

"Namun tidak ada nama Gus Yaqut dalam daftar pihak yang menerima fee percepatan tersebut setelah ditanya kepada pihak-pihak yang diduga menerima fee tersebut," katanya.

Kedua, jual-beli kuota petugas oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau PIHK kepada jemaah haji khusus. Mellisa mengatakan, kuota petugas haji merupakan lingkup kerja Direktur Penyelenggara Haji Kemenag, bukan Menteri Agama.

Ketiga, keuntungan PIHK dalam pemberangkatan jemaah haji khusus. Mellisa mengatakan komponen tersebut menjadi kerugian keuangan negara lantaran sebagian jemaah haji khusus yang berangkat pada 2024 dinilai tidak berhak untuk berangkat.

Menurutnya, komponen ketiga hanya menghitung keuntungan dari pemberangkatan jemaah haji khusus dari kuota tambahan, yakni 10.000 jemaah haji khusus. Dengan demikian, Mellisa mengatakan seluruh komponen kerugian negara merupakan hasil dari pekerjaan teknis dalam pemberangkatan haji.

Mellisa mengatakan pertimbangan pengubahan rasio penggunaan kuota tambahan pada 2024 adalah keselamatan jemaah. Hal tersebut telah mempertimbangkan tingginya kuota lansia atau jemaah dengan umur lebih dari 65 tahun dan tingginya angka mortalitas pada 2022-2023.

"Kalau dipaksakan alokasi kuota tambahan menjadi 92% untuk jemaah reguler dan 8% untuk jemaah haji khusus, keselamatan jemaah reguler tidak bisa terjamin," katanya.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...