DPR Mulai Bahas Terbatas RUU Pemilu Pekan Depan
Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR akan mulai membahas Revisi Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada pekan depan, Selasa (18/8).
Wakil Ketua DPR Sufmi Ahmad Dasco mengatakan, RUU Pemilu akan dibahas secara terbatas dalam rapat pimpinan DPR dan Badan Musyawarah pekan depan. Hal ini penting lantaran Panitia Seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum akan terbentuk pada Oktober 2026.
"Karena itu, sebelum terbentuknya Pansel KPU, kami akan melakukan proses-proses awal dari pembentukan RUU Pemilu," kata Dasco di Gedung DPR, Jumat (15/8).
Dasco menyampaikan, keputusan pembahasan RUU Pemilu secara terbatas telah disepakati seluruh partai politik yang terpilih di Senayan. Karena itu, ia menekankan pembahasan RUU Pemilu tidak akan mengecualikan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP yang notabenenya di luar koalisi pemerintah.
Kabinet Merah Putih saat ini merupakan hasil dari koalisi 16 partai politik di dalam negeri. Sebanyak tujuh dari delapan fraksi atau partai politik yang ada di DPR merupakan bagian dari koalisi pemerintah.
Fraksi partai politik yang merupakan bagian dari koalisi pendukung pemerintah adalah Partai Golongan Karya, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Nasional Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Demokrat, dan Partai Amanat Nasional.
"Pembahasan RUU di DPR itu transparan dan terbuka. Tentunya kami akan mengajak semua pihak, apalagi PDI Perjuangan yang merupakan fraksi terbesar di DPR," ujarnya.
Dasco sebelumnya mengatakan, Komisi II DPR telah melakukan safari ke berbagai instansi untuk meminta masukan terkait RUU Pemilu. Adapun beberapa pihak yang akan dimintai masukan adalah partai politik yang tidak tergabung dengan parlemen. Selain itu, politikus Senayan akan menanyakan masukan dari para organisasi pemerhati pemilu.
Dasco mengatakan, masukan tersebut menjadi penting untuk menghindari uji materi di Mahkamah Konstitusi. Sebab, uji materi terhadap UU Pemilu baru hanya akan meninggalkan kebingungan bagi para parpol dalam menghadapi Pemilu 2029.
Upaya RUU Pemilu sebelumnya pernah terjadi pada Agustus 2024. Saat itu, draf RUU Pemilu tidak pernah dibahas di tingkat II atau dalam rapat paripurna karena tidak memenuhi kuorum.
Pada 2024, Dasco mengatakan batalnya pengesahan membuat DPR berdampak pada tahapan pilkada yang kini tengah berlangsung. Ia menyebut secara otomatis pendaftaran calon kepala daerah pada Pilkada 2024 menggunakan keputusan nomor 60 dan 70 yang disahkan Mahkamah Konstitusi.
