Karhutla Berulang di Area Konsesi, Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan

Muhammad Almer Sidqi
25 Agustus 2026, 09:07
Menhut pantau karhutla di Kalimantan Barat
ANTARA FOTO/Jessica Wuysang/tom.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni (kelima kanan) bersama Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan (ketiga kiri) dan Kasdam XII/Tanjungpura Brigjen TNI Bambang Sujarwo (keempat kanan) menyimak pemaparan Koordinator Manggala Agni Kalimantan Barat Sahat Irawan (keempat kiri) mengenai bak penampungan air saat meninjau lokasi karhutla di Sekunder C Rasau Jaya 3, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Senin (24/8/2026). Menhut menyebutkan terdapat 28 titik panas di Kalimantan Barat berdasarkan data per 23 Agustus 20
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan. Sanksi diberikan setelah pemerintah menemukan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berulang di area kelolaan perusahaan dengan total luas mencapai 1.511,55 hektare.

Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan, Kemenhut, Ardi Risman, mengatakan empat perusahaan yang dikenai sanksi berada di Kalimantan Barat, yakni PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP. Dua lainnya adalah PT NES di Kalimantan Tengah dan PT PSR di Kalimantan Timur.

Melalui sanksi itu, perusahaan wajib melakukan perbaikan upaya pengendalian kebakaran serta melakukan pemulihan areal terdampak.

"Paksaan Pemerintah memberikan konsekuensi kepada perusahaan untuk memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan, mulai dari pembenahan sistem pengendalian kebakaran hingga pemulihan areal terdampak dalam batas waktu yang ditentukan," kata Ardi, dikutip dari Antara, Selasa (25/8).

Khusus untuk PT MPK, Ardi menjelaskan, pemerintah mengenakan pembekuan perizinan berusaha sekaligus paksaan pemerintah karena kebakaran terjadi secara luas dan berulang. "Pelaksanaan seluruh kewajiban tersebut akan kami awasi dan evaluasi," katanya.

Kasus kebakaran di area konsesi menjadi sorotan lantaran terjadi saat sebagian wilayah Indonesia menghadapi kemarau panjang dan pengaruh El Niño yang memperbesar risiko kekeringan. Kondisi tersebut membuat lahan, terutama kawasan gambut, lebih mudah terbakar. Api pun lebih sulit dikendalikan.

Data yang dihimpun Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menunjukkan terdapat 34.262 titik panas di Kalimantan sepanjang Januari hingga 27 Juli 2026, dengan luas area terbakar sekitar 33.837 hektare. Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan jumlah titik panas tertinggi pada periode tersebut.

Koordinator Kampanye Walhi Nasional Uli Arta Siagian menilai penindakan terhadap perusahaan perlu dilakukan lebih luas. Menurut dia, data Walhi menunjukkan banyak titik panas berada di dalam area konsesi perusahaan di sekujur Kalimantan.

“Dan ada ratusan konsesi kalau mau kita kalkulasikan, mulai dari Kalimantan seluruhnya, Sumatra Selatan, dan Jambi," ujarnya.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...