Janji DPR: RUU Perampasan Aset Rampung Paling Lambat 15 Desember 2026

Ameidyo Daud Nasution
27 Agustus 2026, 13:16
ruu perampasan aset, dpr, pati
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nym.
Rapat Paripurna ke-25 DPR Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Ahmad Dasco hari ini menerima Aliansi Masyarakat Pati Bersatu atau AMPB. Dalam pertemuan, Dasco dan pimpinan DPR menjanjikan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset disahkan paling lama pada 15 Desember 2026. 

Dasco bersama Wakil Ketua DPR lainnya, Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal juga menandatangani surat perjanjian di depan para demonstran. Salah satu isinya akan mengundurkan diri dari jabatannya jika pengesahan RUU tersebut molor dari jadwal.  

"Kalau tidak selesai sebelum tenggat waktu, kami mengundurkan diri. Tidak ada masalah," kata Dasco di Gedung DPR, Kamis (27/8).

Dasco menyampaikan penandatanganan dokumen tersebut merupakan bentuk komitmennya terhadap penyelesaian RUU Perampasan Aset. Dokumen perjanjian tersebut dicetak sesaat setelah perwakilan AMPB mengusulkan klausul pengunduran diri tersebut.

Di samping itu, Dasco berencana untuk menyediakan ruang bagi AMPB untuk menyampaikan usulan terkait RUU Perampasan Aset melalui Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi III DPR. Menurutnya, RDPU tersebut akan digelar sebelum tenggat waktu agar bisa menyempurnakan RUU Perampasan Aset.

Dalam kesempatan yang sama, Koordinator APMB Supriyono alias Botok mengatakan ia dan para demonstran meminta konsekuensi apabila DPR tak menyelesaikan RUU Perampasan Aset sesuai tenggat waktu. 

"Beliau (Dasco) siap mengundurkan diri, Pak Saan siap mengundurkan diri, Pak Cucun juga siap mengundurkan diri jika kesepakatan tak terealisasi," kata Botok.
 
Sebelumnya, Humas AMPB Didik Eko Sulistiawan mengatakan demonstrasi tersebut memiliki dua aspirasi, yakni pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset dan implementasi hukuman mati bagi terpidana koruptor.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...