Alasan Hakim Perberat Hukuman Ibam: Tak Netral sebagai Konsultan Chromebook
Katadata/Fauza Syahputra
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Ibrahim Arief atau Ibam (kiri) berdiskusi dengan kuasa hukumnya usai mengikuti sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (31/8/2026).
Majelis hakim banding memperberat vonis banding untuk Ibam karena dianggap memaksakan kehendak agar Kemendikbudristek memilih Chrome dan tidak netral dalam perannya sebagai konsultan.
Hakim Anggota Hotma Maya Marbun mengatakan putusan bui yang diterbitkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kurang memberikan rasa keadilan. Hotma mengatakan telah meneliti kembali kedudukan dan kewenangan Ibam di Kemendikbudristekdikti.
"Putusan pidana penjara di majelis tingkat pertama kurang tepat dan patut serta kurang berkeadilan dan belum mencerminkan keseimbangan antara tingkat kesalahan terdakwa dengan tujuan pemidanaan," kata Hotma di Pengadilan Tinggi Jakarta, Senin (31/8).
Hotma menilai Ibam secara sadar memaksakan kehendak agar Kemendikbudristek memilih Chromebook dalam program pengadaan laptop. Dia menyebut hal tersebut tercermin dalam presentasi Ibam pada 6 Mei 2020 yang menyajikan keunggulan sistem operasi Chrome tanpa kelemahannya.
Hotma menyatakan langkah tersebut melanggar prinsip-prinsip pengadaan yang dilakukan secara terbuka. Sebab, presentasi Ibam pada 6 Mei 2020 dinilai membuat pengadaan laptop yang dilakukan Kemendikbudristek tidak dilakukan dengan persaingan yang sehat dan adil.
Meski demikian, Hotma mengakui Ibam tidak mencantumkan tanda tangan dalam persetujuan dokumen review kajian Chromebook. Namun Hotma berpendapat absennya tanda tangan tidak menandakan absennya campur tangan Ibam dalam pengadaan laptop Chromebook.
Hotma menemukan Ibam telah tergabung dengan tim staf khusus Kemendikbudristek sejak 23 Januari 2020. Selain itu, Ibam dinilai telah menunjukkan presensinya melalui absensi rapat hingga nota dinas dalam rangkaian program pengadaan laptop Chromebook.
"Apabila absennya tanda tangan karena kelalaian, maka Ibam tetap bertanggung jawab sepenuhnya atas pengetahuan dan keahliannya," katanya.
Terakhir, Hotma menilai Ibam tidak berlaku sebagai konsultan netral setelah melakukan kunjungan ke beberapa sekolah, yakni Sampoerna Academy, Sekolah Kristen IPEK BSD, dan SMA Negeri Gunungkidul dalam rangka pengadaan laptop Chromebook. Ibam juga tercatat memimpin presentasi terkait spesifikasi Chromebook dalam beberapa rapat virtual.
Terakhir, Ibam dinilai tidak netral setelah melakukan pertemuan dengan petinggi Google Asia Pasific, yakni Caesar Sengupta, Scott Beaumont, dan William Florence. Hotma mencatat pertemuan tersebut terjadi pada 21 Februari 2020 dan 7 April 2020.
"Kegiatan tersebut justru menempatkan terdakwa sebagai interface antara kepentingan kementerian dengan kepentingan korporasi Google," katanya.
Ibam divonis terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022, dinilai tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan berbagai prinsip pengadaan sehingga merugikan keuangan negara senilai total Rp5,26 triliun dalam kasus tersebut.
Pada Mei lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis empat tahun penjara untuk Ibam. Selain itu, Ibam diminta membayar denda Rp500 juta atau diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 140 hari penjara. Hakim menyatakan Ibam bersalah dalam dakwaan sekunder kasus pengadaan Chromebook di Kemendikbud.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 15 tahun penjara. Ibam sebelumnya dituntut penjara 15 tahun penjara dan denda Rp 16,9 miliar atau subsider 7,5 tahun penjara dalam kasus Chromebook yang juga melibatkan Nadiem Makarim.
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Yuliawati
