Badan Gizi Nasional Akan Buka Kembali SPPG Baru Secara Bertahap
Kepala Badan Gizi Nasional Sudaryono berencana mencabut moratorium pembentukan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG secara bertahap secepatnya pekan ini.
Pencabutan moratorium akan berlaku setelah penerbitan Surat Penetapan tentang jumlah SPPG aktif saat ini yang mencapai 27.022 unit. Angka tersebut berkurang dari 27.485 unit lantaran 463 unit dinilai sebagai SPPG fiktif.
"Jadi, SPPG yang saat ini berjalan telah mengikuti tata kelola yang benar. Sementara itu, SPPG baru akan dibuka secara bertahap sehingga kami tidak main buka yang baru," kata Sudaryono dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR, Kamis (3/9).
Sudaryono menjadwalkan Surat Penetapan tentang SPPG aktif tersebut secepatnya terbit selambatnya mulai Senin (7/9). Menurutnya, surat penetapan tersebut penting agar SPPG baru tidak membuka masalah baru.
Sejauh ini, Sudaryono baru akan membuka SPPG baru dengan kesiapan 100%. Namun Sudaryono mengaku pihaknya mempertimbangkan untuk mengaktifkan SPPG baru dengan tahap pembangunan minimal 50%.
Sudaryono menghitung akan ada hingga 10.000 SPPG baru yang beroperasi. Walau demikian, dia mengatakan pembukaan SPPG dengan perkembangan konstruksi minimal 50% harus melalui tahap verifikasi.
"Sebetulnya banyak sekolah yang tidak jauh dari ibu kota provinsi atau kabupaten yang mau MBG, seperti Banjarmasin, Balikpapan, Pontianak, dan Palembang," katanya.
Menurutnya, sejauh ini ada 1.700 SPPG baru yang siap diaktifkan. Adapun BGN telah memilih 133 SPPG baru yang akan dioperasikan pada pekan depan. Namun 133 SPPG tersebut perlu melalui tahap verifikasi akhir.
"Sebab, ada perbedaan antara laporan tertulis di sistem dan kondisi aktual di lapangan. Kami tidak mau hanya percaya pada angka yang ada di layar. Jangan sampai mengulang kesalahan yang sama oleh pimpinan yang lama," katanya.
Setelah Surat Penetapan tentang SPPG aktif, Sudaryono berencana menerbitkan Surat Penetapan yang mengatur penerima manfaat setiap SPPG. Dengan demikian, otoritas penetapan penerima manfaat akan bergeser dari SPPG menjadi BGN.
Dia menjelaskan, surat penetapan kedua akan mempertimbangkan profil dapur, kapasitas dapur, serta jarak sekolah dan posyandu dari sekolah. Namun implementasi surat penetapan kedua tidak bisa langsung dilakukan.
Alasannya, surat penetapan kedua membutuhkan waktu pengaturan ulang program MBG di setiap SPPG sekitar tiga sampai empat hari. Karena itu, Sudaryono berencana melakukan pengaturan ulang tersebut pada libur akhir tahun ini.
"Kalau terlalu lama, kami akan meliburkan program MBG sekitar tiga hari. Itu rencana kami," ujarnya.
