Kepolisian Bidik Korporasi Sawit, Diduga Sengaja Bakar Lahan Sumatra Kalimantan
Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Kepolisian membidik penyelidikan perusahaan sawit yang diduga terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan dengan sengaja di Sumatra dan Kalimantan.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu atau Dittipidter Bareskrim Polri menemukan 112 orang yang menjadi tersangka diduga sengaja membakar lahan untuk membuka perkebunan sawit. Sejauh ini, polisi menetapkan seluruh tersangka tersebut bertindak sendiri tanpa arahan perusahaan sawit besar.
"Kami menindaklanjuti fakta di lapangan dan kami serius dalam penanganan hal ini. Kami akan menindaklanjuti dugaan andil korporasi sawit dalam hal ini," kata Kasubdit 3 Dittipidter Bareskrim Polri Pipit Subiyanto di Graha BNPB, Jumat (4/9).
Pipit menyampaikan 112 orang yang menjadi tersangka membakar lahan pribadi atau lahan yang berdekatan dengan pekarangan rumah masing-masing. Hal tersebut tercermin dari luas lahan yang kurang dari 10 hektare.
Pipit memaparkan 112 tersangka tersebut berasal dari tujuh provinsi di Pulau Sumatera dan Kalimantan. Adapun provinsi dengan jumlah tersangka paling banyak berada di Riau yang mencapai 42 orang, sedangkan daerah dengan jumlah tersangka paling sedikit di Kalimantan Selatan atau hanya dua orang.
Proses penetapan tersangka tersebut berawal dari 112 laporan polisi tentang kebakaran hutan dan lahan yang dihimpun dari 10 Kepolisian Daerah. Polda Kalimantan Barat tercatat menampung laporan terbanyak yang mencapai 65 laporan, namun baru menetapkan tujuh tersangka kasus karhutla sejauh ini.
Pipit menyampaikan mayoritas laporan karhutla kini masuk dalam proses penyidikan atau sebanyak 77 laporan. Sementara itu, 55 laporan karhutla baru sampai pada tahap penyelidikan.
Menurutnya, proses penyelidikan dan penyidikan tersebut umumnya terjadi di dua provinsi, yakni Riau dan Kalimantan Barat. Proses tersebut akan meneliti kasus yang menyebabkan karhutla seluas 2.112,25 hektare di Riau dan 1.692,5 hektare di Kalimantan Barat.
"Kami telah menyerahkan hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti atau masuk tahap kedua pada 17 laporan polisi di Polda Riau dan satu laporan polisi di Polda Sumsel," katanya.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mencatat sekitar 85 ribu hektare kawasan konsesi perusahaan di Sumatra dan Kalimantan terbakar akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Instansi mencatat sekitar 335 perusahaan pemilik konsesi terindikasi memiliki titik api di wilayah konsesi.
Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat mengatakan, kebakaran di wilayah konsesi perusahaan tetap menjadi tanggung jawab korporasi, meskipun luas lahan yang terbakar hanya mencapai satu atau dua hektare.
“Kalau 335 perusahaan itu, bahkan mungkin bisa lebih lagi, indikasinya ada niat untuk membuka lahan dengan cara mudah, cara murah, dengan membakar begitu, maka konsekuensinya akan sangat besar,” kata Jumhur saat kunjungannya ke Riau pada Sabtu (22/8).
Jumhur mengatakan KLH akan melakukan verifikasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi memiliki titik api di wilayah konsesinya. Beberapa perusahaan disebut telah memiliki indikasi kuat melakukan pelanggaran dan telah disegel.
Sementara itu, perusahaan lainnya masih dalam proses verifikasi lapangan. Dengan demikian, jumlah perusahaan yang masuk dalam radar KLH masih berpotensi bertambah.
Apabila perusahaan terbukti menyebabkan kebakaran, korporasi dapat dikenai denda serta diwajibkan menanggung biaya pemulihan lingkungan. Jika ditemukan unsur kesengajaan atau mens rea, perusahaan juga dapat dikenai sanksi pidana. “Kalau indikasinya kuat memang betul-betul mens rea-nya jelas, itu bisa pidana,” ujar Jumhur.
