Beda dengan Laporan ke DPR, BGN Tutup Sementara Hampir 2.000 Dapur MBG
Badan Gizi Nasional atau BGN telah menutup sementara 1.999 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang menyediakan program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Senin (7/9). Seluruh dapur tersebut tidak memiliki Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi atau SLHS.
Kepala BGN Sudaryono memaparkan total dapur yang beroperasi pada pekan lalu mencapai 27.022 unit. Total SPPG yang kini aktif berperan dalam program MBG menjadi 25.023 unit.
"Pada hari ini, saya menyatakan 1.999 dapur SPPG saya tutup untuk kemudian kami lakukan investigasi," kata Sudaryono dalam keterangan resmi yang dikutip Selasa (8/9).
Sebanyak 1.417 dapur atau 70% dari SPPG yang ditutup berada di Pulau Jawa dan Madura. Sementara itu, 351 SPPG berada di Pulau Sumatra dan 231 SPPG ada di Pulau Kalimantan, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara, Papua dan wilayah tertinggal, terluar, dan terdepan.
Sudaryono menjelaskan operasi 1.999 SPPG dihentikan sementara lantaran sama sekali tidak mendaftarkan pemilikan SLHS sama sekali. Sudaryono menekankan bahwa SPPG tersebut tidak pernah melakukan pendaftaran SLHS di dinas kesehatan masing-masing pemerintah daerah.
Sudaryono menyampaikan penutupan sementara dilakukan agar pihaknya dapat menjalankan proses konfirmasi dan evaluasi bertahap. Dengan kata lain, pemberhentian sementara merupakan langkah yang diambil agar BGN dapat menginvestigasi seluruh SPPG tersebut lebih lanjut.
Penutupan sementara tersebut berbeda dari informasi yang diberikan Sudaryono kepada Komisi IX DPR pekan lalu, Kamis (3/9). Sebelumnya, Sudaryono mengatakan pihaknya akan menutup operasi hampir 2.000 SPPG secara permanen karena tidak memenuhi standar higienitas dan sanitasi.
Sudaryono memberikan sinyal akan menutup permanen SPPG dengan kapasitas kecil dengan waktu operasi yang lama. Mantan Wakil Menteri Pertanian ini menekankan penutupan SPPG tidak akan memperhatikan siapa pemilik dapur tersebut.
"Mau SPPG tersebut punya siapa, harus ditutup demi keamanan kita semua," katanya.
Sebab, Sudaryono telah memberi tenggat waktu terkait kepemilikan Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi bagi seluruh SPPG hingga bulan lalu. Dapur yang tidak memenuhi persyaratan hingga batas waktu tersebut akan ditutup secara permanen.
Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari evaluasi pelaksanaan Program MBG menyusul sejumlah kasus keracunan makanan yang terjadi di beberapa daerah.
SLHS merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota setelah dapur dinyatakan memenuhi standar higiene dan sanitasi sesuai ketentuan Kementerian Kesehatan.
Sertifikat ini menjadi bukti bahwa fasilitas pengolahan makanan telah memenuhi persyaratan keamanan pangan sehingga makanan yang diproduksi aman untuk dikonsumsi.
Kepemilikan SLHS bukan sekadar persyaratan administratif, melainkan syarat mutlak bagi operasional dapur MBG. Menurutnya, sertifikat tersebut bersifat biner, yakni memenuhi atau tidak memenuhi standar higiene dan sanitasi.
"SLHS ini bukan soal nilainya baik atau cukup. Ini antara nol atau satu. Kalau tidak memenuhi persyaratan, maka tidak bisa beroperasi," ujarnya.
