Geledah Rumah Dirjen ATR, KPK Temukan Petunjuk Dugaan Aliran Uang Kasus HGB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri yang berlokasi di kawasan Jatiwaringin, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat (18/9) malam.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
“Penyidik menyita di antaranya sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik soal petunjuk dugaan aliran uang yang terkait dengan perkara di ATR/BPN,” kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (19/9).
Budi mengatakan, penyidik akan menganalisis lebih lanjut mengenai sejumlah dokumen dan barang bukti yang disita tersebut. “Bagaimana konstruksi utuh dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” kata Budi.
Lampri merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Sebelumnya, lembaga antirasuah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Tersangka lainnya yakni Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.
Tersangka lainnya yaitu mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. Keempatnya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
