Kementerian PU Berhentikan Sementara ASN yang Jadi Tersangka Budidaya Ganja

Desy Setyowati
20 September 2026, 10:02
kementerian PU, ganja,
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/kye
Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo (kiri) bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (kanan) menyampaikan paparan dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU) memberhentikan sementara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial AS, yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahguna narkotika oleh Polrestabes Bandung dalam praktik budi daya tanaman ganja di rumah kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

“Kementerian PU menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kami juga telah mengambil langkah administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku terhadap pegawai yang bersangkutan," kata Menteri PU Dody Hanggodo dalam keterangan pers, Sabtu (19/9).

Sebelumnya, Polrestabes Bandung membongkar praktik budi daya tanaman narkotika jenis ganja di sebuah rumah di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung, yang diduga dilakukan seorang pegawai berstatus PPPK berinisial AS (49).

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung Kompol Oliesta Ageng Wicaksana mengatakan tersangka sehari-hari berdinas di lingkungan Kementerian PU.

Ia mengatakan petugas memantau aktivitas AS saat masih berada di kantornya di kawasan Kota Bandung pada Rabu (16/9) sekitar pukul 16.00 WIB. Petugas kemudian membuntuti tersangka hingga tiba di kediamannya di Cileunyi.

Sekitar pukul 18.30 WIB, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Saat menyisir bagian halaman belakang, polisi menemukan kebun kecil yang ditanam ganja serta dilengkapi sejumlah peralatan untuk menunjang pertumbuhan tanaman.

Selain itu, polisi menemukan 28 bibit tanaman ganja berusia sekitar 10 hari dengan ukuran 3-9 sentimeter serta dua bungkus plastik klip bening berisi biji ganja.

Untuk menunjang pertumbuhan tanaman tersebut, tersangka menggunakan lima unit lampu ultraviolet (UV), semprotan pestisida, dua botol cairan pestisida, dua botol booster tanaman, gunting dahan, serta satu telepon genggam merek Samsung.

Oliesta mengatakan berdasarkan pemeriksaan, AS mengaku mempelajari teknik pembibitan dan perawatan tanaman ganja secara otodidak melalui tayangan video di YouTube dan telah dilakukan sejak 1 Mei 2026.

Dalam pemeriksaan, AS mengaku tanaman ganja yang dihasilkan untuk konsumsi pribadi dan sebagian dibagikan secara gratis kepada sejumlah rekannya. Namun, polisi masih mendalami kemungkinan adanya aktivitas penjualan maupun jaringan distribusi narkotika.

Atas perbuatannya, AS kini ditahan di Mapolrestabes Bandung dan dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Antara

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...