KPK Usut Aliran Dana dari Temuan Koper Dirjen Kementerian ATR Senilai Rp 8 M
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mendalami aliran dana dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Salah satu tersangka yang menjadi subjek pendalaman tersebut adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR Lampri.
Berdasarkan konstruksi perkara, Lampri diduga terlibat dalam pidana gratifikasi dan jual-beli jabatan. Bukti yang ditemukan lembaga antirasuah adalah uang senilai Rp 8 miliar dalam sembilan koper berwarna merah bertuliskan Lampri.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo belum dapat memastikan apakah aliran dana tersebut juga melibatkan PT Summarecon Agung Tbk hingga Menteri ATR Nusron Wahid. "Kami belum bisa sampaikan detail pemeriksaan karena ini masih menjadi materi penyidikan yang didalami," kata Budi di kantornya, Senin (21/9).
Budi mengatakan materi pendalaman aliran dana terkait Lampri didapatkan dari barang bukti hasil penggeledahan di dua titik, yakni kediaman Lampri dan ruang kerjanya di Kementerian ATR. Salah satu barang sitaan yang menjadi fokus pemeriksaan adalah barang bukti elektronik di kedua tempat tersebut.
Budi mengatakan belum dapat menentukan apakah Lampri bertindak sebagai pemberi uang atau penerima uang. Namun dia menyampaikan barang bukti elektronik di rumah dan tempat kerja Lampri akan membantu penyidik mengungkap perkara tersebut.
"Penyidik belum melakukan pemeriksaan terhadap saksi," katanya.
Di samping itu, Budi masih belum menjadwalkan pemanggilan Menteri Nusron dalam perkara dugaan korupsi di Kementerian ATR. Sebab, Budi mensinyalir tim penyidik belum membutuhkan keterangan dari politisi Golkar tersebut.
Sebelumnya, Nusron berencana untuk mengikuti dan membantu proses penegakan hukum yang dilakukan KPK saat ini. Namun Nusron mengklaim dirinya tidak mengetahui kasus dugaan suap yang dilakukan oleh PT Summarecon Agung Tbk kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
"Kami ikuti prosesnya dan kami serahkan sepenuhnya kepada KPK sebagai aparat penegak hukum," kata Nusron di kantornya, Jumat (18/9).
Nusron mengatakan penegakan hukum di lingkungan kantornya tidak akan mengganggu pelayanan masyarakat di bidang pertanahan. Menurutnya, hal tersebut sejalan dengan komitmennya saat awal menjabat.
Dia menjanjikan kantornya tetap akan menangani layanan peralihan hak atas tanah maksimal 10 hari. Selain itu, pemerintah akan tetap melayani program pengukuran terjadwal atas tanah milik masyarakat.
"Ini komitmen kami, yakni melakukan beberapa inovasi dan perubahan," katanya.
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein membuka opsi untuk memeriksa Nusron dalam perkara tersebut. Namun Taufik menjelaskan Nusron tidak ditetapkan menjadi tersangka karena keterbatasan waktu akibat metode penangkapan empat tersangka tersebut, yakni operasi tangkap tangan.
Langkah tersebut dipilih walaupun separuh dari tersangka dalam diduga orang kepercayaan Nusron. Karena itu, Taufik mengatakan KPK berencana mendalami keterlibatan Nusron dalam kasus tersebut terhadap empat tersangka yang diduga menjadi orang kepercayaan Nusron.
"Ada beberapa saksi-saksi yang harus dikonfirmasi saat harus menetapkan nasib seseorang, yakni minimal dua alat bukti untuk bisa ditetapkan seseorang menjadi tersangka atas sangkaan pidana," kata Taufik dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (15/9).
Adapun, empat tersangka yang diduga menjadi orang kepercayaan Nusron adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry. KPK menyatakan penyitaan uang tunai dalam OTT kasus tersebut telah mencetak rekor baru, yakni Rp 106,3 miliar.
Taufik memaparkan uang sitaan tersebut ditemukan di empat lokasi. Namun 98,74% atau Rp 104,96 miliar dari uang sitaan tersebut ditemukan di kediaman Arif Sugiyanto atau ARF.
Taufik menyampaikan uang yang dikumpulkan oleh ARF selanjutnya diberikan kepada Fahd El Fouz selaku orang kepercayaan Nusron. Namun Taufik mengaku pihaknya masih mendalami sumber, tujuan, dan aliran dana uang sitaan tersebut dengan proses pelayanan pertanahan pada berbagai tingkatan.
