Dony Oskaria Jelaskan Status Manajer Kopdes Bukan Pegawai BUMN

Muhamad Fajar Riyandanu
22 September 2026, 18:45
Warga berbincang di depan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di kaki bukit di Nagari Tanjung Gadang, Sijunjung, Sumatera Barat, Selasa (4/8/2026).
ANTARA FOTO/Fitra Yogi/tom.
Warga berbincang di depan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di kaki bukit di Nagari Tanjung Gadang, Sijunjung, Sumatera Barat, Selasa (4/8/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN), Dony Oskaria, mengatakan status manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes) bukan sebagai pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dony menjelaskan pemerintah akan memberikan penugasan kepada para manajer Kopdes selama dua tahun untuk membina dan mengembangkan koperasi. Ia mengatakan para manajer Kopdes akan berada di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara selama masa penugasan.

“Sebetulnya bukan pegawai BUMN. Mereka ini kan penugasan selama dua tahun, membina dulu koperasi-koperasi ini,” kata Dony di Istana Merdeka Jakarta pada Selasa (22/9).

Dony melanjutkan, pemerintah akan menanggung seluruh biaya penugasan manajer Kopdes selama masa penugasan. “Nanti mereka akan ditempatkan dulu di bawah Agrinas Pangan, tetapi seluruh biaya tentu biaya dari pemerintah. Jadi pembinaannya akan dilakukan oleh Agrinas Pangan,” ujarnya.

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom), Muhammad Qodari, sebelumnya menjelaskan bahwa pihak pemerintah telah menyiapkan kontrak, hak dan kewajiban, masa kerja, perlindungan sosial, serta kepastian pengupahan bagi para calon manajer kopdes.

Kementerian Koperasi saat ini tengah mempersiapkan penempatan calon manajer kopdes melalui koordinasi dengan instansi terkait, termasuk Badan Pengaturan BUMN dan PT Agrinas Pangan Nusantara.
Para manajer akan berstatus sebagai pegawai BUMN, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan skema

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun sebagai masa penguatan awal.
Penempatan tersebut akan dilakukan secara bertahap di lokasi penugasan yang telah ditetapkan. Skema serupa diterapkan bagi calon manajer Koperasi Nelayan Merah Putih.

Kementerian Kelautan dan Perikanan menyiapkan penempatan dengan berkoordinasi bersama Badan Pengaturan BUMN dan PT Agrinas Jaladri Nusantara.

“Prinsipnya, setiap manajer akan ditempatkan dengan hak dan perlindungan yang jelas. Melalui pengaturan tersebut, pemerintah ingin memberikan kepastian sekaligus perlindungan yang lebih baik kepada para calon manajer,” kata Qodari dalam siaran pers yang diterbitkan oleh Bakom pada Senin (21/9).

Keterangan serupa juga pernah disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas). Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan pemerintah sedang merekrut 30 ribu manager yang akan menjadi karyawan BUMN di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara.

Namun demikian, status karyawan manajer Kopdes tersebut akan berubah menjadi petugas koperasi setelah dua tahun. “Statusnya dua tahun pegawai Agrinas, setelah itu akan menjadi petugas koperasi,” kata Zulhas dalam konferensi pers di kantornya, Senin (4/5).

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...