Pengadilan Banding Kurangi Hukuman Nadiem Setahun Jadi 9 Tahun Penjara
Katadata/Fauza Syahputra
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menjalani sidang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding yang diajukan Nadiem Makarim. Hukuman mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu dikurangi setahun menjadi 9 tahun penjara.
Vonis dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan yang digelar pada Kamis (24/9). Sedangkan uang pengganti yang diputuskan dalam putusan banding juga berkurang menjadi Rp 548 miliar dari sebelumnya Rp 809 miliar.
"Pidana penjara 9 tahun dan denda Rp 1 miliar yang paling lama dibayar dalam satu bulan," kata Ketua Majelis Hakim Subachran Hardi Mulyana
Meski demikian, Majelis Hakim tetap menyatakan Nadiem bersalah dalam kasus pengadaan Chromebook. Pernyataan ini sama dengan putusan yang dikeluarkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Nadiem resmi mengajukan banding setelah divonis bui 10 tahun pada Juni lalu. Ia mengatakan dirinya tak ingin melihat orang-orang dengan latar belakang profesional dikriminalisasi.
"Saya akan segera melaksanakan naik banding untuk berjuang demi kebenaran, demi anak-anak muda, demi profesional yang di luar sana, demi semua orang jujur yang dikriminalisasi. Saya tidak akan berhenti," kata Nadiem di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (30/6).
Hakim PN Tipikor menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara lantaran Nadiem dinilai secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama. Adapun metode yang dilakukan adalah menyalahgunakan jabatan saat menjadi Mendikbudristek pada 2020-2022 dalam pengadaan laptop Chromebook.
