Hakim Pengadilan Tinggi DKI Kurangi Vonis Bui Nadiem Setahun, Ini Alasannya
Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan untuk menurunkan hukuman pidana terhadap Nadiem Makarim dari 10 tahun menjadi 9 tahun. Sebab, majelis hakim banding menilai pidana tersebut masih kurang berkeadilan dan belum mencerminkan tingkat kesalahan terdakwa.
Hakim Anggota Catur Iriantoro mengatakan masih menggunakan tiga faktor pemberat pidana yang digunakan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Namun Catur menyebutkan satu pertimbangan meringankan baru dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook 2020-2022.
"Mempertimbangkan terdakwa telah berjasa memberikan lapangan kerja bagi masyarakat di bidang transportasi," kata Catur dalam sidang vonis di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (24/9).
Catur menjelaskan pemidanaan dalam hukum pidana tidak didasarkan semata-mata pada besarnya kerugian negara dan tingginya tuntutan penuntut umum. Adapun Jaksa Penuntut Umum menggugat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu penjara 18 tahun dan membayar uang pengganti hingga Rp 5,6 triliun.
Dia juga mengatakan, menekankan pemidanaan terhadap Nadiem harus berdasarkan tingkat kesalahan, peran, kontribusi tindak pidana, dan akibat yang ditimbulkan. Selain itu, pemidanaan harus mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan.
"Pidana harus individual dan proporsional, sesuai dengan hal-hal yang memberatkan dan meringankan," katanya.
Sebelumnya, Nadiem mendapatkan putusan bui 10 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara, dan uang pengganti sekitar Rp 809 miliar subsider 5 tahun kurungan. Dengan kata lain, Nadiem berpotensi mendapatkan hukuman penjara hingga 15,5 tahun jika tidak membayar denda dan uang pengganti dalam putusan tersebut.
Seluruh hukuman tersebut diberikan lantaran majelis hakim menilai Nadiem secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama. Adapun metode korupsi yang dilakukan adalah menyalahgunakan jabatan saat menjadi Mendikbudristek pada 2020-2022 dalam pengadaan laptop Chromebook.
Berdasarkan pengamatan Katadata, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta tidak menawarkan jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum untuk memberikan opini terhadap vonis yang diberikan. Umumnya, penasihat hukum akan ditawarkan tiga pilihan oleh hakim pasca pembacaan vonis, yakni menerima, banding, atau pikir-pikir.
Kuasa Hukum Nadiem, Dodi S Abdulkadir menilai hilangnya kesempatan untuk merespons vonis adalah hal yang perlu dicatat. Menurutnya, langkah tersebut bukan potret penegakan hukum yang benar di dalam negeri.
Menurutnya, vonis yang diberikan oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta adalah tindakan yang merintangi keadilan. Karena itu, langkah banding dinilai sebagai kegiatan yang wajar untuk menegakkan keadilan bagi kliennya.
"Kita diberikan hak oleh undang-undang untuk mempertahankan keadilan dan mengungkapkan kebenaran," kata Dodi.
