Kemenhub Usul Ojol Jadi Transportasi Umum dalam RUU LLAJ

Andi M. Arief
2 Oktober 2026, 20:41
ojol, kemenhub, uu llaj
Katadata/Fauza Syahputra
Pengemudi ojek online (ojol) membawa penumpang di kawasan Palmerah, Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Perhubungan atau Kemenhub akan mengatur ojek daring dalam Revisi Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan perubahan ini, pemerintah akan secara resmi mengakui ojol sebagai transportasi umum.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan salah satu alasan pengaturan tersebut adalah untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor. Aan menjelaskan, rasio kecelakaan sepeda motor konsisten berkontribusi di atas 73% dari total seluruh kecelakaan sejak 2022.

"Kalau kami tidak atur realita penggunaan ojol ini, akan ada kekosongan aturan terkait masalah angkutan sepeda motor yang digunakan oleh masyarakat secara terbatas," kata Aan dalam sebuah acara di Bandung, Jawa Barat, Jumat (2/10).

Aan menunjukkan kecelakaan sepeda motor pada tahun lalu mencapai 212.414 kejadian atau naik 5,59% dari jumlah kecelakaan tahun sebelumnya yakni 201.171 kejadian. Angka kecelakaan sepeda motor pada tahun lalu berkontribusi lebih dari 77% dari total kecelakaan lalu lintas yang mencapai 275.649 kejadian.

Kemenhub telah mengusulkan ke DPR agar model bisnis ojol diatur dalam RUU LLAJ. Namun pemerintah belum dapat memastikan apakah ojol akan diatur dalam RUU LLAJ atau undang-undang khusus yang terpisah.

"Kami, pemerintah, mencoba mengatur masalah ini, tujuannya untuk menjamin keselamatan," katanya.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyebut, pembahasan Perpres ojol memang masih berlangsung dan belum mencapai tahap final. Sejumlah langkah alternatif mulai disiapkan agar regulasi terkait transportasi berbasis aplikasi tetap bisa segera dituntaskan.

Dudy mengatakan pemerintah akan mengatur segala hal berkaitan dengan operasional ojol. Dengan banyaknya pengemudi ojol saat ini dan juga bertambahnya aplikator transportasi daring maka pemerintah tidak akan diam.

Dudy menjelaskan, kompleksitas pengaturan ojol menjadi salah satu faktor yang membuat pembahasan memakan waktu lama. Regulasi ini melibatkan banyak pemangku kepentingan lintas sektor, mulai dari Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, Kementerian UMKM, hingga Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi.

Ia juga menyoroti persoalan mendasar dalam regulasi ojol yakni status sepeda motor yang hingga kini belum diakui sebagai angkutan umum dalam aturan yang berlaku. Padahal, dalam praktiknya, layanan ojol telah menjadi bagian penting dari transportasi masyarakat sehari-hari.

“Ini yang dicoba dilakukan oleh perpres tersebut. Hanya memang sepertinya mungkin karena satu dan lain hal pembahasannya belum selesai,” ujarnya.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...