Ojol Demo Tolak Status Pengusaha Mikro, KemenUMKM Sebut Masih Dibahas di DPR
Rencana pemerintah untuk menetapkan pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menuai dinamika baru. Menyusul adanya penolakan dan aksi unjuk rasa dari para mitra pengemudi pada Selasa (29/9), Kementerian UMKM menyatakan bahwa kepastian status ini masih dalam proses pembahasan di tingkat pusat dan parlemen.
Staf Khusus Menteri UMKM, Hasby Muhammad Zamri, menyampaikan bahwa pemerintah membuka diri dan menampung aspirasi masyarakat terkait aksi demo ojol di depan Gedung DPR pada Selasa (29/9). Pembahasan itu kini masih berjalan di Senayan bersamaan dengan perumusan sejumlah rancangan undang-undang (RUU), termasuk aturan terkait transportasi daring dan perlindungan tenaga kerja.
“Untuk status UMKM sekarang kan masih dalam proses pembahasan di DPR, jadi biarkan itu berjalan sebagaimana mestinya, nanti kita tunggu gimana ending-nya,” kata Hasby dalam acara Kota Masa Depan #BeraniDigital di Cirebon, Kamis (1/10).
Hasby menambahkan, adanya pro dan kontra merupakan hal yang wajar dalam iklim demokrasi, dan pemerintah belum dapat memastikan apakah penetapan regulasi status ini bisa rampung serta diberlakukan pada tahun ini.
Kondisi itu memperlihatkan kelanjutan dari rencana regulasi sebelumnya. Sempat disepakati bahwa status pengemui ojol yakni pelaku UMKM dalam rancangan Peraturan Presiden tentang ekosistem transportasi daring alias Perpres Ojol.
Alasan Pengemudi Ojol Dikategorikan Pengusaha Mikro
Pemerintah memandang karakteristik kerja pengemudi ojol lebih tepat diposisikan sebagai mitra atau pengusaha mikro ketimbang pekerja atau buruh. Hal ini didasari atas kepemilikan aset sarana kerja dan beban operasional harian yang ditanggung sendiri secara mandiri oleh mitra.
“Dalam hal ini, artinya teman-teman ini bukan sebagai tenaga kerja, tapi sebagai pengusaha. Kenapa? Tadi udah sampaikan juga bahwa motor-motor sendiri, bensin-bensin sendiri, servis-servis sendiri,” kata Hasby.
Selain itu, fleksibilitas kerja dinilai memperkuat status kemandirian tersebut. Mitra ojol bebas menentukan waktu aktif menerima pesanan maupun beristirahat. “Mau narik kapanpun silakan, gak narikpun silakan. Mau makin narik pendapatannya makin tinggi, gak narik ya gak dapet uang. Itu kan artinya fleksibilitas, artinya Mas berdikari terhadap diri sendiri,” ia menambahkan.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman sebelumnya juga sempat menyampaikan bahwa perubahan status ini memberi peluang bagi mitra untuk mengembangkan diversifikasi usaha, misalnya menambah kepemilikan tiga hingga empat sepeda motor untuk direntalkan kepada mitra pengemudi lainnya.
Driver Ojol Tidak Kena Pajak, Dijanjikan Akses KUR
Di tengah gelombang penolakan, Kementerian UMKM secara tegas membantah isu yang menyebutkan bahwa mitra ojol bakal dibebani pajak penghasilan jika beralih status menjadi pelaku UMKM.
Hasby menegaskan kabar pemungutan pajak tersebut adalah hoaks. Berdasarkan ketentuan bagi wajib pajak orang pribadi UMKM, penghasilan dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun tidak dikenakan pajak sama sekali. Mengingat rata-rata pendapatan pengemudi ojol berkisar antara Rp 10 juta hingga Rp 15 juta per bulan, penghasilan tahunan mereka berada jauh di bawah ambang batas kena pajak. Jika pun ada omzet yang telah melampaui batas Rp 500 juta, tarif yang berlaku hanyalah PPh Final sebesar 0,5%.
Sebaliknya, pemerintah menegaskan bahwa status pelaku usaha mikro justru disiapkan untuk membuka pintu fasilitas pembiayaan dan perlindungan usaha. Salah satunya adalah pemanfaatan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari alokasi program nasional yang bernilai Rp 2.000 triliun, dengan plafon pembiayaan mencapai Rp 500 juta.
Fasilitas pinjaman permodalan ini dapat diakses oleh mitra tanpa perlu menyertakan agunan tambahan untuk pinjaman hingga plafon Rp 100 juta.
“KUR itu sama semuanya bagi UMKM, sampai Rp 100 juta itu tidak perlu ada agunan. Tidak perlu ada agunan artinya usahanya yang menjadi jaminan. Teman-teman bisa manfaatkan juga seandainya butuh kredit untuk beli motor, atau untuk istrinya di rumah mau buka usaha UMKM, mau dagang, mau macam-macam,” kata Hasby.
