MUI Sebut Sex Toy di Lapas Haram, Ingatkan DPR soal Norma Moral
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan penggunaan alat bantu seksual atau sex toy untuk menyalurkan hasrat biologis hukumnya haram dalam ajaran Islam. Pernyataan ini untuk menanggapi usulan penyediaan alat bantu seksual bagi warga binaan di lembaga pemasyarakatan (lapas) yang disampaikan Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya.
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, mengatakan penyaluran hasrat biologis melalui alat bantu seksual merupakan tindakan yang dilarang oleh syariat Islam dan tidak dapat dibenarkan atas alasan apa pun.
“Menyalurkan hasrat biologi melalui alat bantu seksual atau mainan seks (sex toy) termasuk perbuatan yang dilarang. Itu haram hukumnya,” kata Kiai Muiz Ali kepada MUI Digital, Ahad (4/10).
Menurut dia, Islam telah mengatur tata cara mengendalikan dan memenuhi kebutuhan biologis manusia. Terdapat dua cara yang dijelaskan dalam syariat Islam untuk menyikapi dorongan biologis tersebut.
Pertama, menyalurkan kebutuhan biologis melalui ikatan pernikahan yang sah. Kedua, bagi orang yang belum memiliki kemampuan atau kesempatan untuk menikah, termasuk warga binaan di lapas, Islam menyediakan mekanisme pengendalian diri melalui puasa.
“Dalam agama Islam terdapat cara untuk meredam hawa nafsu, yaitu pertama dengan cara menikah. Jika tidak memungkinkan atau tidak memiliki kemampuan untuk menikah, maka alternatifnya dengan cara berpuasa,” ujar dia.
MUI Ingatkan DPR soal Norma Moral
Selain menegaskan hukum penggunaan alat bantu seksual, Komisi Fatwa MUI menyoroti penyampaian wacana tersebut oleh pejabat negara di ruang publik.
Kiai Muiz Ali menilai anggota DPR yang bertindak sebagai wakil rakyat seharusnya menjaga etika komunikasi serta mempertimbangkan norma moral dan syariat yang dianut sebagian besar masyarakat Indonesia.
Ia menyayangkan pernyataan mengenai usulan penyediaan alat bantu seksual bagi warga binaan tersebut. Menurut dia, wacana itu sebaiknya tidak dilanjutkan dan pernyataan yang telah disampaikan dapat ditarik kembali.
"Saya sangat menyanyangkan atas pernyataan tersebut,” kata dia.
Kiai Muiz Ali juga menilai hal semacam itu seharusnya tidak disampaikan di ruang publik, terutama oleh anggota DPR yang memiliki posisi sebagai wakil rakyat. Ia menyarankan agar pernyataan tersebut dicabut.
Sebelumnya, Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya mengusulkan penyediaan fasilitas bilik keluarga serta alat bantu seksual bagi warga binaan dalam pembahasan sistem pemasyarakatan pada Rabu (30/9).
Willy berargumen bahwa warga binaan yang belum memiliki pasangan tetap membutuhkan sarana untuk menyalurkan kebutuhan biologis. Menurut dia, pemenuhan kebutuhan ini merupakan salah satu aspek kemanusiaan yang perlu diperhatikan dalam proses transisi dan reintegrasi warga binaan ke masyarakat.
Wacana itu mencakup penyediaan bilik keluarga atau bilik asmara bagi warga binaan yang telah berkeluarga, serta alat bantu seksual bagi warga binaan yang belum menikah tetapi memiliki kebutuhan biologis.
