Kementerian Imipas Pecat Kalapas Cibinong dari ASN Terkait Kasus Fasilitas Mewah

Ameidyo Daud Nasution
5 Oktober 2026, 16:10
asn, lapas cibinong, dipecat
ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/kye
Petugas menggunakan alat berat membongkar bangunan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/9/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memberhentikan Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto dari status Aparatur Sipil Negara (ASN). Imipas juga menjatuhkan sanksi kepada 16 pegawai lainnya setelah adanya temuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong.

Imipas juga menjatuhkan sanksi kepada Kalapas Cibinong sebelum Wisnu yakni Usman Madjid. Insepektur Jenderal Imipas Rudi Setiawan mengatakan, Wisnu masuk dalam 17 pegawai yang terkena sanksi.

"Kalapas lama dan Kalapas baru kami periksa dan kami jatuhi hukuman," kata Rudi pada Senin (5/10) dikutip dari Antara.

Rudi mengatakan, dalam kasus ini, ada satu pegawai diberhentikan, lima dijatuhkan hukuman disiplin berat, da 11 orang mendapatkan sanksi disiplin sedang. 

"Semua diberikan sanksi sesuai peraturan yang ada," kata Rudi.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi telah mengajukan pengunduran diri. Imipas mengatakan mundurnya Mashudi sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas peristiwa yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong. 

“Bapak Menteri Imipas telah menerima surat pengunduran diri Bapak Mashudi sebagai direktur jenderal pemasyarakatan,” ujar Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Publik Kemenimipas, Akbar Hadi pada Kamis (1/10).

Sebelumnya, Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Cibinong, beberapa waktu lalu. Dalam pemeriksaan kala itu, Ombudsman menemukan adanya hunian di dalam lapas yang dilengkapi fasilitas dengan standar layaknya apartemen.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Antara

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...