Wamendagri Sebut RUU Satu Data Tidak Disusun Mengarah ke Sentralisasi Data

Andi M. Arief
5 Oktober 2026, 19:32
Wakil Menteri PPN/Wakil Kepala Bappenas Febrian Alphyanto Ruddyard (kiri) bersama Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto (kanan) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/202
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/kye
Wakil Menteri PPN/Wakil Kepala Bappenas Febrian Alphyanto Ruddyard (kiri) bersama Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto (kanan) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2026). Baleg DPR menekankan tujuan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia untuk mengintegrasikan data nasional sebagai rujukan arah pembangunan.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Wakil Menteri Dalam Negeri Arya Bima Sugiarto mengatakan inti dari implementasi Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data adalah integrasi data. Hal tersebut disebutkan setelah pemerintah dan Badan Legislasi DPR sepakat membahas draf tersebut ke sidang paripurna DPR besok, Selasa (6/10).

Arya menyampaikan setiap wali data di dalam negeri akan tetap menerbitkan datanya masing-masing secara normal. Sebab, inti RUU Satu Data adalah tidak mensentralisasi data di dalam negeri.

"Prinsip RUU Satu Data adalah integrasi data, tapi data di dalam negeri tidak tersentralisasi. Itu saja," kata Arya di Gedung DPR, Selasa (6/10).

Arya menjelaskan setiap pemerintah daerah merupakan wali dari data yang diterbitkan setiap bulannya. Karena itu, otoritas yang mengeluarkan data di daerah tetap pemerintah daerah.

Selain itu, implikasi dari pengesahan RUU Satu Data adalah badan baru yang mengintegrasikan data tersebut. Arya belum menjelaskan apa fungsi badan tersebut dalam pengintegrasian data tersebut.

Lebih jauh Arya menjelaskan pembentukan badan baru tentang pengintegrasian data tersebut akan menjadi wewenang Presiden Prabowo Subianto. "Teknis badan tersebut akan ada di peraturan pemerintah. Nanti, Presiden Prabowo juga yang menentukan badannya akan seperti apa. Ada keleluasaan dari presiden untuk mengambil keputusan tersebut," katanya.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai RUU Satu Data perlu memperjelas otoritas dan mekanisme yang mengatur transfer data atau perpindahan data lintas yurisdiksi. Isu tersebut semakin relevan seiring aktivitas perusahaan teknologi yang beroperasi lintas negara. 

Persoalan pertukaran data lintas negara telah muncul dalam proses penyusunan RUU Satu Data Indonesia sejak awal 2026. Dalam rapat dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas pada Januari 2026, Badan Legislasi (Baleg) DPR mencatat kebijakan Satu Data Indonesia yang berjalan berdasarkan Perpres Nomor 39 Tahun 2019 masih menghadapi sejumlah persoalan. Salah satunya adalah pertukaran data lintas negara yang belum sepenuhnya terakomodasi.

"Data yang digunakan perusahaan dapat melibatkan berbagai yurisdiksi, sehingga regulasi perlu memberikan kejelasan mengenai data yang dapat ditransfer, mekanisme pemindahannya, serta lembaga yang memiliki kewenangan dalam mengatur dan mengawasinya," kata Yusril saat menerima audiensi US-ASEAN Business Council (USABC) di Jakarta, seperti dikutip dari Antara.

Dalam penyempurnaan RUU pada Juli 2026, Baleg DPR menyusun bab khusus mengenai kedaulatan data yang mencakup lokasi dan penempatan data, perlindungan data pribadi, transfer data lintas negara, keamanan nasional, interoperabilitas data, yurisdiksi hukum, serta sanksi administratif dan pidana.

Hal ini menunjukkan transfer data lintas negara dalam RUU SDI tidak hanya ditempatkan sebagai persoalan teknis pertukaran informasi. Isu tersebut mulai dikaitkan dengan pertanyaan yang lebih mendasar mengenai di mana data ditempatkan, hukum negara mana yang berlaku, siapa yang berwenang mengatur perpindahan data, serta bagaimana negara mempertahankan kedaulatan atas data yang berada atau diproses di luar wilayah Indonesia.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...