Kemenaker: Upah Minimum 2027 Masih Mengacu PP Bukan UU Ketenagakerjaan Terbaru

Andi M. Arief
6 Oktober 2026, 15:18
Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menyerukan yel-yel saat aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/4/2026).
ANTARA FOTO/Salma Talita/dr/nym.
Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menyerukan yel-yel saat aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker menyatakan penghitungan penyesuaian upah minimum 2027 belum akan berdasarkan Revisi Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan upah minimum 2027 akan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2025. Dengan demikian, upah minimum tahun depan masih akan mempertimbangkan indeks tertentu atau alfa.

"Jadi, penghitungan upah minimum 2027 masih pakai PP. Penghitungan upah minimum berdasarkan RUU Ketenagakerjaan berlaku 1 tahun sejak diundangkan," kata Indah di Gedung DPR, Selasa (6/10).

Indah mengatakan penghitungan upah minimum tanpa alfa baru secepatnya dilaksanakan pada 2028. Adapun penghitungan upah dalam RUU Ketenagakerjaan akan berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak atau KHL yang dihitung oleh Badan Pusat Statistik.

Penghitungan upah minimum terbaru ini belum tentu akan dilaksanakan pada tahun depan. "Kalaupun undang-undang ini diketok, masih ada waktu peralihan untuk diimplementasikan yang lamanya bisa 6 bulan, 1 tahun, atau 2 tahun," katanya.

PP No. 49 Tahun 2025 telah menaikkan rentang indeks tertentu menjadi 0,5 sampai 0,9. Adapun formula upah minimum dalam aturan tersebut adalah alfa dikalikan dengan pertumbuhan ekonomi sebelum akhirnya ditambahkan inflasi.

Pemerintah daerah akan menentukan berapa alfa yang akan dipakai dalam formula tersebut. Pada tahun ini, kebijakan tersebut membuat hanya lima provinsi memiliki upah minimum yang lebih besar dari angka KHL masing-masing provinsi, yakni Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Gorontalo, dan Sulawesi Utara.

Di sisi lain, formula tersebut membuat Sulawesi Tengah memiliki kenaikan upah minimum dengan persentase paling tinggi atau 9,09%. Namun provinsi dengan UMP paling tinggi pada tahun ini adalah DKI Jakarta senilai Rp 5,72 juta per bulan.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5% hingga 9,5%. Usulan itu mencakup Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan usulan tersebut mempertimbangkan perbedaan kondisi ekonomi di setiap daerah, terutama inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

“KSPI dan Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum 2027, baik UMP maupun UMK, berada pada kisaran 7,5 persen sampai dengan 9,5 persen,” ujar Said dalam keterangannya, Rabu (16/9).

Usulan tersebut disampaikan sejak awal karena UMP 2027 dijadwalkan ditetapkan pada 1 November 2026. Sementara itu, UMK dan upah minimum sektoral dijadwalkan ditetapkan pada 10 November 2026.

Usulan ini diperhitungkan berdasarkan tiga komponen, yakni rata-rata inflasi nasional secara tahunan, rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional, dan indeks tertentu. Untuk indeks tertentu, KSPI menggunakan angka 0,9 sesuai rentang yang disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2026, yakni 0,5 hingga 0,9.

Berdasarkan data periode Oktober 2025 hingga Agustus 2026 yang dihimpun KSPI, rata-rata inflasi nasional mencapai 3,20%, sedangkan rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,43%. Data September 2026 belum digunakan karena belum diterbitkan Badan Pusat Statistik (BPS).

Dengan memasukkan indeks tertentu sebesar 0,9, perhitungan KSPI menghasilkan kenaikan rata-rata nasional sekitar 7,7%. Angka itu kemudian menjadi salah satu dasar penetapan batas bawah usulan kenaikan upah minimum sebesar 7,5%.

“Secara rata-rata nasional, perhitungannya menghasilkan angka sekitar 7,7 persen. Tetapi karena ada daerah yang pertumbuhan ekonominya lebih rendah dari angka nasional, batas bawah usulan kami sesuaikan menjadi 7,5 persen,” kata Said.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...