DPR Buka Kans Bentuk Pansus atau Ajukan Hak Angket Terkait Ijazah Gibran
Anggota Komisi II DPR Deddy Sitorus merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Deddy mengatakan, DPR bisa saja membawa Gibran ke proses pemakzulan karena diduga telah melakukan perbuatan tercela atau melanggar hukum.
Deddy menilai Gibran berpotensi melanggar Pasal 7A dan Pasal 7B dalam Undang-Undang Dasar 1945. Kedua klausul tersebut pada intinya menetapkan alasan atau dasar hukum pemberhentian presiden maupun wakil presiden sebelum masa jabatan berakhir.
"Secara politis, sangat mungkin bagi DPR untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi ini melalui mekanisme yang tersedia, seperti panitia khusus maupun hak angket," kata Deddy dalam keterangan resmi, Rabu (7/10).
Hak angket adalah hak DPR untuk menyelidiki jalannya Undang-Undang hingga kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan perundang-undangan. Hak ini harus diajukan oleh minimal 25 anggota dewan dari fraksi-fraksi yang berbeda.
Deddy menjelaskan putusan MK dapat ditafsirkan bahwa Gibran sejak awal tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon wakil presiden. Dia menduga dokumen sebagai syarat administrasi pencalonan Gibran cacat hukum.
Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini menegaskan analisis tersebut berasal dari posisinya sebagai Anggota Komisi II DPR. Sebab, menurutnya, PDI-P belum membahas hasil putusan MK yang menyangkut Wapres Gibran.
Sedangkan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya menghormati putusan MK terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Dasco mengaku dirinya hanya memperhatikan putusan akhir dari gugatan tersebut, yakni tidak menerima permohonan pemohon seluruhnya. Pertimbangan penolakan MK adalah para pemohon bukan peserta dalam Pemilihan Presiden 2024.
"Saya hanya mendengar keputusan yang kemudian sudah diputuskan MK, lain-lain saya belum pelajari," kata Dasco di Gedung DPR, Rabu (7/10).
Dasco belum menyampaikan apa rencana DPR terhadap putusan MK tersebut. "Saya belum pelajari lebih lanjut keputusannya," katanya.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan, bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
Hal tersebut termuat dalam putusan perkara No. 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang fokus menyoroti keberadaan ijazah SMA atau sederajat Gibran. Pemohon gugatan tersebut, Denny Indrayana menilai konsekuensi putusan tersebut adalah Gibran tidak lagi memenuhi syarat pendidikan sebagai cawapres.
Dengan demikian, Denny mengatakan potensi Gibran untuk dimakzulkan terbuka. Sebab, Pasal 7A UUD 1945 memiliki frasa "apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat presiden dan atau wakil presiden".
"Dengan putusan Mahkamah Konstitusi, saudara Gibran secara hukum tidak lagi memenuhi syarat. Kalau saya jadi saudara, saya akan malu sekali untuk tetap menjabat sebagai wakil presiden," kata Denny usai sidang putusan MK kemarin, Selasa (6/10).
Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA yang dimiliki Gibran tidak dapat disetarakan dengan ijazah SMA. Surat ini memuat keterangan bahwa Wapres itu dinilai memiliki pengetahuan yang setara dengan SMK dengan peminatan akuntansi dan keuangan.
Menurut Adies, keterangan tersebut berbeda dengan frasa “berpendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat”. Sebab, bukti utama seseorang telah menamatkan suatu jenjang pendidikan adalah ijazah atau sertifikat.
