Anggota Komisi II DPR dari PDIP Minta Wapres Gibran Mundur usai Ada Putusan MK
Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komarudin Watubun menganjurkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk mengundurkan diri. Sebab, Komarudin menilai Gibran terbukti tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat dalam Mahkamah Konstitusi.
Komarudin, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, menilai konsekuensi dari putusan Mahkamah Konstitusi No. 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 adalah pergantian wakil presiden. Menurutnya, hal tersebut penting untuk menjaga harkat dan martabat lembaga dalam menjaga etik dan moral.
"Pemimpin itu boleh salah, tapi tidak boleh berbohong. Jadi kalau itu terasa bagian dari kebohongan, ya mengundurkan diri lebih baik," kata Komarudin di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (8/10).
Di sisi lain, Komarudin mengatakan DPR harus menindaklanjuti putusan MK tersebut. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga etika dan moral dalam berbangsa dan bernegara.
Komarudin mengatakan, politikus Senayan dapat membentuk panitia khusus atau menerapkan hak angket terkait posisi Gibran saat ini. Namun langkah ini akan sangat bergantung dengan keinginan partai politik yang tergabung dalam parlemen.
"Kemungkinan pembentukan pansus atau dilakukannya hak angket bisa saja terjadi. Namun tergantung orang partai-partai di sini mau apa yang dipilih," katanya.
Mahkamah Konstitusi menyerahkan putusan 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Sebab, pertimbangan vonis tersebut adalah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat.
Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mensyaratkan seorang calon wakil presiden untuk memiliki ijazah SMA. Namun Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan pihaknya tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden.
"Dengan demikian, fakta tersebut secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden," kata Adies dalam sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024, Selasa (6/10).
Adies mengatakan, lembaga yang dimaksud bukan Komisi Pemilihan Umum maupun Badan Pengawas Pemilu. Sebab, Gibran secara faktual kini tidak menyandang status calon wakil presiden dalam Pemilu. Adies menjelaskan status cawapres Gibran berakhir saat dilantik dan diambil sumpahnya sebagai wakil presiden pada Oktober 2024.
