Kadin Buka Suara Soal RUU Perampasan Aset, Minta Pemerintah Jaga Kepastian Hukum

Andi M. Arief
12 Oktober 2026, 17:03
Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Komunikasi dan Pemberdayaan Daerah Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Erwin Aksa didampingi oleh Direktur Eksekutif Kadin Institute Mulya Amri menjawab pertanyaan wartawan saat acara jumpa pers bers
Katadata/Fauza Syahputra
Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Komunikasi dan Pemberdayaan Daerah Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Erwin Aksa didampingi oleh Direktur Eksekutif Kadin Institute Mulya Amri menjawab pertanyaan wartawan saat acara jumpa pers bersama wartawan di Jakarta, Jumat (9/5/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) meminta DPR melibatkan dunia usaha dan bankir dalam penyusunan RUU Perampasan Aset. 

Wakil Ketua Umum Kadin Erwin Aksa menekankan pemberantasan korupsi dan perlindungan investasi bukan hal yang bertentangan.  Ia menilai implementasi RUU Perampasan Aset pada akhirnya menurunkan biaya ekonomi dan menciptakan persaingan usaha sehat. Sebab, kebijakan tersebut dapat memberikan jaminan perlindungan pada masyarakat dan dunia usaha dari tindak pidana korupsi.

"Prinsipnya sederhana. Negara harus tegas merampas hasil kejahatan, tapi tidak boleh merampas kepastian hukum," kata Erwin kepada Katadata.co.id, Senin (12/10).

Erwin mengatakan DPR harus dapat menciptakan iklim usaha yang sehat, transparan, dan berkeadilan setelah RUU Perampasan Aset disahkan. Erwin setidaknya memaparkan enam poin yang dapat menjaga kepentingan dunia usaha dan pemerintah.

Pertama, kepastian hukum dan perlindungan hak kepemilikan. Erwin mengatakan dasar hukum terkait mekanisme perampasan aset harus jelas dan berdasarkan pembuktian yang terukur. Menurutnya, RUU Perampasan Aset dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha yang sah. Karena itu, kebijakan tersebut memerlukan pengawasan oleh pengadilan dari proses yang independen.

Kedua, perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik. Erwin mengingatkan aset milik terduga koruptor dapat berkaitan dengan pihak yang mendapatkan kekayaan secara sah. Maka dari itu, Erwin menekankan RUU Perampasan Aset harus menjamin pengusaha yang tidak bersalah harus mendapatkan perlindungan hukum.

"Termasuk mengajukan keberatan dan memperoleh pemulihan apabila terjadi kesalahan penyitaan atau perampasan," katanya.

Ketiga, pengaturan ketat perampasan aset tanpa putusan pengadilan. Erwin mengatakan klausul tersebut tetap harus dilengkapi dengan kontrol pengadilan agar tidak disalahgunakan. Erwin mengakui perampasan aset tanpa menunggu putusan pengadilan dapat memulihkan aset hasil kejahatan dalam kondisi tertentu. Namun implementasinya harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, proporsionalitas, dan hak pembelaan.

Keempat, menjaga keberlangsungan kegiatan usaha dan investasi. Alhasil, Erwin menyarankan agar RUU Perampasan Aset perlu membedakan kriteria aset hasil tindakan pidana dan aset produktif perusahaan yang tidak melanggar hukum.

"Tindakan terhadap aset yang disita berdasarkan RUU Perampasan Aset tidak boleh otomatis melumpuhkan operasional perusahaan, mengganggu hak buruh, atau merugikan investor yang tidak terlibat pelanggaran," ujarnya.

Selanjutnya, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset. Erwin mengatakan pemerintah melalui RUU Perampasan Aset perlu membangun sistem pengelolaan aset yang disita secara profesional, transparan, dan dapat diaudit.

Terakhir, harmonisasi dengan regulasi yang sudah berlaku. Erwin mengingatkan agar legislator menyelaraskan kebijakan tersebut dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang.

Di samping itu, Erwin menyarankan agar RUU Perampasan Aset diselaraskan dengan Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Undang-Undang No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal. "Harmonisasi penting untuk menghindari tumpang-tindih kewenangan dan perbedaan penafsiran dalam penegakan hukum," katanya.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...