DPR Bahas Revisi UU Sisdiknas, Penyetaraan Ijazah Luar Negeri akan Diatur

Ameidyo Daud Nasution
12 Oktober 2026, 19:07
dpr, ruu sisdiknas, ijazah
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/bar
Suasana Rapat Paripurna Ke-6 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan membahas lagi revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Dalam revisi aturan, DPR akan mengatur penyetaraan ijazah pendidikan luar negeri.

Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani, pengaturan diperlukan karena belum ada dasar hukum yang jelas soal mekanisme penyetaraan hasil akademik luar negeri.

"Saya bongkar-bongkar peraturan, ternyata tidak ada spesifik terkait dengan mekanisme penyetaraan itu dianggap sah oleh negara," kata Lalu di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (12/10) dikutip dari Antara.

Lalu mengatakan, selama ini mekanisme penyetaraan ijazah masih mengacu aturan kementerian terkait pendidikan. Namun, belum ada aturan mengenai konversi nilai akademik yang bisa disetarakan.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengatakan, kejelasan payung hukum diperlukan guna mencegah sengketa terkait hasil akademik dari luar negeri.

"Komisi X mendorong regulasi itu ada, jelas, sehingga tidak ada lagi gugat menggugat ke lembaga lain," katanya.

Saat ini, pembahasan revisi UU Sisdiknas masih berada di tangan Badan Legislasi DPR. Rancangan aturan ini berisi 16 bab dan 257 pasal.

Urusan penyetaraan ijazah menjadi ramai usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal keabsahan bukti pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan, bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.

Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA yang dimiliki Gibran tidak dapat disetarakan dengan ijazah SMA. Surat ini memuat keterangan bahwa Wapres itu dinilai memiliki pengetahuan yang setara dengan SMK dengan peminatan akuntansi dan keuangan.

Sedangkan Gibran menilai dirinya tidak mungkin melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi jika tidak menyelesaikan pendidikan SMA atau sederajat.

 Putra sulung Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) itu juga menjelaskan bahwa dirinya telah menempuh pendidikan hingga jenjang sarjana (S1) di Singapura. “Kalau saya enggak lulus SMA, saya enggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 di Singapura,” ujarnya di Jakarta pada Rabu (7/10).

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Antara

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...