KPK Geledah Ruangan Kepala BNPB terkait Dugaan Korupsi Dana Kebencanaan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah ruang kerja kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Kamis (15/10), kemarin. Penggeledahan itu untuk mencari alat bukti dalam dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) di lingkungan BNPB.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menjelaskan, DSP adalah dana yang hanya digunakan pada saat keadaan darurat bencana. Selain ruangan kepala, penggeledahan di Kantor BNPB juga dilakukan di beberapa ruangan. Salah satunya ruangan staf pengadaan barang dan jasa.
"Kami mendapatkan laporan tim di lapangan bahwa kegiatan penggeledahan berjalan cukup lancar. Penggeledahan dilakukan termasuk ruangan kepala BNPB dan sebagian deputi BNPB," kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/10).
Hal itu berarti penggeledahan dilakukan KPK saat BNPB masih dinakhodai Letjen TNI Suharyanto. Pada hari yang sama, Presiden Prabowo Subianto mencopot Suharyanto dan menggantinya dengan Letjen TNI Kristomei Sianturi.
Taufik menuturkan, pihaknya akan mengirimkan surat formal kepada panglima TNI dalam waktu dekat. Sebab, penanganan dugaan korupsi DSP di lingkungan BNPB akan melibatkan anggota militer aktif.
"Pendekatan kami dalam penyidikan kasus ini adalah kolaboratif, sehingga akan ada sinergi dalam proses penanganannya," ujarnya.
Taufik mengatakan penggeledahan di Kantor BNPB dilakukan sejak 13 Oktober 2026. Kegiatan tersebut dilakukan bersama Pusat Polisi Militer TNI setelah penetapan lima tersangka dalam perkara tersebut.
Adapun tersangka dalam perkara rasuah tersebut adalah:
- Kepala Sub Direktorat Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit;
- Adik eks Kepala BNPB Suharyanto, Bima Setiawan;
- Tenaga Ahli Kepala BNPB, Richard Erlangga;
- Pihak Swasta, Syifa Nurika Ghifarian; dan
- Pihak Swasta, Gery Prasetiawan.
Taufik menjelaskan, penetapan tersangka dalam kasus ini belum rampung. Sebab, KPK wajib memberikan kepastian hukum kepada pihak yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) selambatnya 1x24 jam.
Peristiwa OTT itu terjadi pada Selasa (13/10) lalu. Taufik menyampaikan, salah satu pihak yang dilepas KPK adalah Sekretaris Utama BNPB, Rustian.
KPK tidak berhasil menemukan dua alat bukti untuk menjadikan Rustian tersangka dalam perkara tersebut. "Kami secara ketentuan perundang-undangan harus melepaskannya dan menetapkan status sebagai saksi," kata Taufik.
