DPR Resmi Bentuk Panja RUU Perampasan Aset, Dipimpin Habiburokhman
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan keterangan pers terkait pemblokiran rekening aktivis Pati di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Panja tersebut dipimpin Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.
Hal tersebut disepakati dalam rapat internal pimpinan komisi bersama kepala kelompok fraksi. Sedangkan Wakil Ketua Panja yang dipilih adalah Soedeson Tandra.
"(Rapat) Menyepakati (untuk) menunjuk saya, Habiburokhman, sebagai Ketua Panja dan saudara Soedeson Tandra sebagai Wakil Ketua Panja," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (26/10).
Habiburokhman juga berjanji mempercepat rapat dengan pendapat umum dari November 2026 menjadi pekan ini. Ini agar RUU Perampasan Aset bisa disahkan paling lama 15 Desember 2026.
"Komisi III sepakat untuk memajukan jadwal RDPU yang awalnya di masa sidang mendatang menjadi di masa reses ini," katanya.
Politikus Partai Gerindra itu juga mengajak masyarakat langsung menyampaikan pandangan soal RUU Perampasan Aset. Jika tak bisa hadir di DPR, masyarakat juga diharapkan tetap menyampaikannya lewat dokumen tertulis.
"Bisa disampaikan kepada Sekretariat Komisi III DPR," kata Habiburokhman.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjanjikan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset disahkan paling lama pada 15 Desember 2026. Dasco juga berjanji mengundurkan diri dari jabatannya jika pengesahan RUU tersebut molor dari jadwal.
"Kalau tidak selesai sebelum tenggat waktu, kami mengundurkan diri. Tidak ada masalah," kata Dasco di Gedung DPR, Kamis (27/8).
Reporter: Antara
