Yusril Janjikan Perjelas Definisi Kerugian Negara dalam Revisi UU Tipikor

Sukriwan Ramadhan
27 Oktober 2026, 18:59
kerugian negara, yusril, uu tipikor
ANTARA FOTO/Fauzan/nym.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (kiri) dan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan (kanan) menyampaikan keterangan usai pertemuannya di Kantor Dewan Ekonomi Nasional, Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI
Pemerintah bersama para pakar hukum tengah menggodok revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Meski demikian, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjanjikan perubahan tak akan menghapus unsur kerugian negara.
 
"Tetapi justru ingin mempertegas sebenarnya apa yang dimaksud dengan kerugian keuangan negara itu sendiri," kata Yusril di Kantor Dewan Ekonomi Nasional (DEN).
 
Yusril menilai rumusan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor saat ini memiliki cakupan yang terlampau luas dan multitafsir, sehingga tidak memenuhi asas kepastian hukum.  Akibatnya, persoalan risiko bisnis yang wajar seperti kredit perbankan macet akibat situasi tak terduga kerap diseret sebagai kerugian keuangan negara dan tindak pidana korupsi.
 
Mengambil pengalaman saat menyusun UU Terorisme tahun 2002, Yusril mengusulkan agar undang-undang yang ada menjelaskan ciri-ciri perbuatan, alih-alih menggunakan definisi yang abstrak. Tujuannya agar masyarakat maupun penegak hukum memiliki batasan yang jelas.
 
"Jadi, kategori seperti itu lebih mudah. Akhirnya, menjadi sangat jelas. Rakyat tahu, 'kamu jangan lakukan ini'," ujar Yusril.
 
Meski demikian, Yusril menjelaskan bahwa usulan tersebut disesuaikan dengan koridor pembahasan yang sedang berjalan, yakni berfokus pada penyempurnaan Pasal 2 dan 3 untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait frasa "dapat merugikan keuangan negara".
 
"Karena kata MK, harus betul-betul keuangan negara itu ada dan konkret terjadi," katanya.
 
Dalam kesempatan yang sama, Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan juga mengamini pernyataan Yusril. Luhut menjelaskan, pembenahan regulasi ini sama sekali tidak memiliki niat untuk menghapuskan aturan mengenai kerugian negar, namun untuk memperjelas definisinya agar tidak multitafsir dan tidak disalah pahami oleh masyarakat.
 
Pak Yusril itu jelaskan sangat sederhana, gampang dimengerti... Nanti kerugian negara itu apa saja sih? Sehingga dengan demikian tidak lari ke mana-mana," ujar Luhut.
 
Dia mengatakan perumusan aturan yang komprehensif ini juga tidak terlepas dari tingginya urgensi kebutuhan ekonomi nasional. Luhut mengatakan, Indonesia tengah melihat peluang emas di tengah ketegangan geopolitik dan konflik di Timur Tengah.
 
Para pemilik modal besar di kawasan tersebut kini sedang mencari lokasi paling aman (safe haven) untuk menempatkan dana mereka, termasuk potensi pembentukan Family Office di Bali. Namun, para investor selalu mempertanyakan satu hal krusial sebelum memutuskan berinvestasi, yakni jaminan kepastian hukum.
 
"Itu pertanyaan-pertanyaan yang terus diajukan. Oleh karena itu, kita betul-betul pengen ini cepat terjadi, tapi dengan proper kajian," ujar Luhut.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Sukriwan Ramadhan

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...