Poin Wacana Redefinisi Korupsi: Singgung Underinvoicing hingga Kerugian Negara
ANTARA FOTO/Fauzan/nym.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (kedua kiri) dan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan (kedua kanan) didampingi Staf Khusus Bidang Hukum dan Perundang-undangan untuk Ketua DEN Lambock V. Nahattands (kanan) dan Tenaga Ahli Utama DEN Muhammad Krishna Vesa (kiri) menyampaikan keterangan usai pertemuannya di Kantor Dewan Ekonomi Nasional, Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Pemerintah tengah mengkaji revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ini setelah adanya kajian dari Dewan Ekonomi Nasional (DEN) untuk memperjelas definisi korupsi.
Presiden Prabowo Subianto bahkan telah mengumpulkan menteri dan Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan untuk membahas hal tersebut pada Senin (26/10). Sehari kemudian, Luhut menggelar rapat bersama Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.
"Presiden menegaskan bahwa beliau bukan berarti sudah menyetujui apa yang disampaikan oleh DEN, tapi beliau meminta untuk dilakukan kajian yang lebih mendalam," kata Yusril dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/10).
Usulkan Underinvoicing hingga Pencurian Ikan Masuk Definisi Korupsi
Yusril mengusulkan agar praktik under-invoicing atau pelaporan nilai ekspor yang lebih rendah dari nilai sebenarnya, masuk dalam kategori korupsi. Dia juga menyinggung kegiatan lain yang bisa saja masuk dalam kategori korupsi.
"Tadi juga kami singgung, misalnya masalah under-invoicing yang dilakukan pengusaha pertambangan, ataupun pencuri ikan di laut itu jumlahnya besar sekali, (mencapai) ratusan triliun setiap tahun,” ujar Yusril dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Senin (27/10).
Dia mencontohkan, under-invoicing dalam kegiatan penambangan seperti mineral 20 ribu ton yang dikeruk namun yang dilaporkan ke negara hanya 10-15 ribu ton saja. Yusril menyebut hal ini membuat uang Indonesia menguap ke luar negeri, rakyat tidak pernah menyadari bahwa hal tersebut sangat serius dan perlu diselesaikan.
Definisi Korupsi
Yusril juga menyebut Prabowo belum sepenuhnya menyetujui rencana pendefinisian ulang (redefinisi) korupsi di Indonesia. Dia menyebut, menurut Konvensi Antikorupsi PBB (UNCAC), tindakan seperti pencucian uang, fraud, dan korupsi pihak swasta juga masuk dalam tindak korupsi.
Dia menyebut Prabowo memahami definisi korupsi menurut UNCAC tidak secara spesifik hanya seputar penyuapan. Sementara dalam UU Tipikor tidak semata-mata mengatur aspek kerugian negara namun juga ada terkait pasal suap.
“Jadi, tinggalnya sekarang kita bagaimana menyerasikan konsep korupsi di dalam UN Convention dengan perbaikan undang-undang korupsi kita sendiri,” katanya.
Kerugian Negara dan Kepastian Bisnis
Usai bertemu Luhur pada Selasa (27/10), Yusril menjanjikan perubahan pada UU Tipikor tak akan menghapus unsur kerugian negara. Menurutnya, revisi akan menegaskan definisi dari kerugian negara itu sendiri.
Yusril menilai rumusan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor saat ini memiliki cakupan yang terlampau luas dan multitafsir, sehingga tidak memenuhi asas kepastian hukum. Akibatnya, persoalan risiko bisnis yang wajar seperti kredit perbankan macet akibat situasi tak terduga kerap diseret sebagai kerugian keuangan negara dan tindak pidana korupsi.
Mengambil pengalaman saat menyusun UU Terorisme tahun 2002, Yusril mengusulkan agar undang-undang yang ada menjelaskan ciri-ciri perbuatan, alih-alih menggunakan definisi yang abstrak. Tujuannya agar masyarakat maupun penegak hukum memiliki batasan yang jelas.
"Jadi, kategori seperti itu lebih mudah. Akhirnya, menjadi sangat jelas. Rakyat tahu, 'kamu jangan lakukan ini'," ujar Yusril.
Reporter: Mela Syaharani, Sukriwan Ramadhan
