Polri Umumkan 20 Perusahaan Tersangka Karhutla, Empat Berstatus Modal Asing
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengumumkan 20 perusahaan sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari jumlah tersebut, empat perusahaan berstatus penanaman modal asing (PMA) yang berasal dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan keempat perusahaan tersebut yakni PT HKI yang memiliki modal dari Singapura, PT RKA dari Malaysia, PT API dari Korea Selatan, serta PT AI dari Singapura. Sementara itu, 16 perusahaan lainnya merupakan perusahaan dalam negeri.
“Jumlah tersangka korporasi akan terus berkembang sejalan dengan proses-proses penyidikan yang sedang kami laksanakan, sehingga nanti bisa saja korporasi ini terus bertambah untuk hasil daripada penyidikan tersebut,” kata Asep Safrudin dalam konferensi pers di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, pada Kamis (29/10).
Polri menetapkan tersangka korporasi tersebut setelah melakukan penyidikan terhadap kasus karhutla di sejumlah wilayah Indonesia. Hingga saat ini, Bareskrim Polri bersama kepolisian daerah telah menangani 104 laporan polisi terkait karhutla yang mencakup lahan terbakar seluas 29.168,78 hektare (ha).
Dari total laporan tersebut, sebanyak 89 laporan masih dalam proses penyidikan, tiga laporan telah memasuki tahap pertama pelimpahan berkas perkara kepada jaksa, lima laporan berstatus P-19 atau memerlukan kelengkapan berkas sesuai petunjuk jaksa, satu laporan masih dalam penyelidikan, dan enam laporan dihentikan penyelidikannya.
Polri juga mengusulkan pencabutan izin terhadap 23 korporasi berdasarkan hasil penyidikan. Penyidik menggunakan sejumlah indikator untuk menentukan perusahaan yang direkomendasikan menerima sanksi tersebut, antara lain kebakaran berulang, sumber api yang berasal dari dalam wilayah konsesi perusahaan, ketidakcukupan sarana dan prasarana pengendalian karhutla, serta luas lahan terbakar yang melebihi 500 ha.
Kewajiban perusahaan dalam mencegah dan menanggulangi karhutla mencakup penyediaan menara pemantau api dan kamera pengawas, embung air, peralatan pemadam, personel pemadam kebakaran, dokumen perizinan, serta anggaran penanggulangan kebakaran yang memadai.
Perusahaan juga wajib memiliki rencana pembukaan dan pengelolaan lahan tanpa membakar serta menyelenggarakan pelatihan penanggulangan karhutla secara berkala.
“Dari aturan-aturan yang tadi kami sampaikan, maka terhadap kebakaran hutan dan lahan kami melakukan olah TKP, kemudian melakukan penyelidikan, dan selanjutnya meningkatkan ke penyidikan, dan ada beberapa yang sudah kami tetapkan tersangka,” ujar Asep.
Dalam penanganan perkara korporasi, Polda Kalimantan Barat mencatat jumlah laporan polisi terbanyak, yakni 33 laporan. Posisi berikutnya ditempati Polda Sumatera Selatan dengan 20 laporan, Polda Kalimantan Tengah dengan 14 laporan, Polda Kalimantan Selatan dengan 13 laporan, dan Polda Kalimantan Timur dengan tujuh laporan.
Dari seluruh korporasi yang menjalani penyidikan, Polri juga mendalami asal modal perusahaan. Penyidik mengidentifikasi 22 korporasi berstatus PMA, yang terdiri atas sembilan perusahaan bermodal Singapura, delapan perusahaan bermodal Malaysia, dua perusahaan bermodal Inggris, serta masing-masing satu perusahaan bermodal Cina, Jepang, dan Korea Selatan. Sebanyak 75 korporasi lainnya menggunakan penanaman modal dalam negeri.
Terhadap korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik menerapkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yakni Pasal 98, Pasal 99, dan Pasal 108.
“Di dalam pasal persangkaan tersebut melanggar hak sengaja ataupun lalai yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup serta pembakaran lahan. Ancaman pidananya dari paling rendah 3 tahun penjara hingga paling tinggi 5 tahun penjara, serta denda paling rendah 3 miliar rupiah paling tinggi Rp15 miliar,” kata Asep.
Selain menangani perkara korporasi, Polri memproses dugaan tindak pidana karhutla yang melibatkan pelaku perseorangan. Bareskrim Polri bersama jajaran polda telah menerbitkan 287 laporan polisi dengan luas lahan terbakar mencapai 5.859,12 hektare. Penyidik juga menetapkan 245 orang sebagai tersangka.
Polda Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan jumlah laporan polisi terhadap pelaku perseorangan terbanyak, yakni 68 laporan. Polda Riau menyusul dengan 59 laporan, Polda Kalimantan Tengah dengan 43 laporan, Polda Sumatera Selatan dengan 42 laporan, dan Polda Kalimantan Timur dengan 30 laporan.
“Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka antara lain, baik secara sengaja ataupun lalainya untuk membuka lahan dengan cara membakar hingga menyebabkan kebakaran hutan,” ujar Asep.
20 Korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka total luas lahan terbakar 19.536 ha sebagai berikut:
1. PT HKI (PMA Singapura)
Luas konsesi 97.891 ha dengan luas lahan terbakar 987 ha.
2. PT RKA (PMA Malaysia)
Luas konsesi 26.067 ha dengan luas lahan terbakar 2.157 ha.
3. PT API (PMA Korea Selatan)
Luas konsesi 12.881 ha dengan luas lahan terbakar 351 ha.
4. PT AI (PMA Singapura)
Luas konsesi 6.980 ha dengan luas lahan terbakar 421 ha.
5. PT BOS
Luas konsesi 4.750 ha dengan luas lahan terbakar 356 ha.
6. PT AER
Luas konsesi 5.254 ha dengan luas lahan terbakar 1.354 ha.
7. PT SKM
Luas konsesi 14.350 ha dengan luas lahan terbakar 801 ha.
8. PT WLJ
Luas konsesi 8.310 ha dengan luas lahan terbakar 602 ha.
9. PT SAE
Luas konsesi 11.475 ha dengan luas lahan terbakar 910 ha.
10. PT BSLT
Luas konsesi 9.245 ha dengan luas lahan terbakar 687 ha.
11. PT CGUK
Luas konsesi 11.320 ha dengan luas lahan terbakar 734 ha.
12. PT FSL
Luas konsesi 9.125 ha dengan luas lahan terbakar 603 ha.
13. PT BPK
Luas konsesi 10.840 ha dengan luas lahan terbakar 721 ha.
14. PT PW
Luas konsesi 21.560 ha dengan luas lahan terbakar 1.062 ha.
15. PT BWL
Luas konsesi 38.094 ha dengan luas lahan terbakar 2.321 ha.
16. PT MIB
Luas konsesi 20.104 ha dengan luas lahan terbakar 1.178 ha.
17. PT STP
Luas konsesi 23.410 ha dengan luas lahan terbakar 1.406 ha.
18. PT JMS
Luas konsesi 15.230 ha dengan luas lahan terbakar 983 ha.
19. PT RAS
Luas konsesi 18.560 ha dengan luas lahan terbakar 1.012 ha.
20. PT MAS
Luas konsesi 14.670 ha dengan luas lahan terbakar 890 ha.
