Walhi Minta 66 Perusahaan Terafiliasi Singapura Ditindak atas Kebakaran Hutan RI

Ajeng Dwita Ayuningtyas
31 Oktober 2026, 17:52
Walhi
ANTARA FOTO/Auliya Rahman/kye
Kobaran api membakar lahan di Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Minggu (18/10/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyambut rencana pembentukan satuan tugas (satgas) Indonesia dan Singapura untuk menangani persoalan kebakaran hutan dan lahan yang memicu kabut asap lintas negara. Namun, organisasi itu memberikan sejumlah catatan.

Walhi menilai kerja satgas tidak cukup jika hanya menyentuh 10 perusahaan yang telah mendapat pemberitahuan dari Badan Lingkungan Hidup Nasional (NEA) Singapura. Hasil riset organisasi nonpemerintah itu menunjukkan, setidaknya ada 66 perusahaan yang terindikasi ikut menyebabkan kebakaran hutan, terafiliasi dengan grup terdaftar di Singapura.

Manajer Hukum dan Pembelaan Walhi Nasional, Teo Reffelsen mengatakan, Pemerintah Singapura juga dapat menindak perusahaan induk atau entitas pengendali yang terdaftar di negaranya. Hal itu bila merujuk pada Transboundary Haze Pollution Act 2014 atau Undang-Undang Kabut Asap Lintas Batas milik Singapura – aturan yang sama untuk menjerat 10 perusahaan sebelumnya.

Ketentuan itu, kata Teo, tertera pada Section 3 dan Section 5 (3) undang-undang tersebut. Sementara merujuk pada Section 8 (3), perusahaan induk atau entitas terafiliasi dapat dianggap melakukan atau membiarkan tindakan, dalam hal ini kebakaran hutan dan lahan, sampai terbukti sebaliknya.

“Pemerintah Singapura sebenarnya perlu melakukan tindakan yang lebih dari sekadar memberikan pemberitahuan, karena memiliki dasar hukum serta kewenangan untuk menyelidiki dan menindak grup korporasi maupun pemegang saham pengendali yang terdaftar di Singapura,” kata Teo, dikutip dari keterangan resmi pada Sabtu (31/10).

Selain memperluas sasaran pemeriksaan, Koordinator Pengkampanye Walhi Nasional, Uli Arta Siagian, mendorong transparansi mandat dan pelaksanaan kerja satgas. Informasi yang menurutnya perlu dibuka kepada publik mencakup susunan anggota, mandat dan kewenangan, agenda kerja, serta laporan perkembangan secara berkala. 

Organisasi lingkungan dan komunitas terdampak, kata Uli, juga perlu memperoleh saluran pengaduan dan akses terhadap informasi yang relevan. Namun, tetap memperhatikan ketentuan perlindungan data dan kepentingan penyelidikan.

“Keterbukaan dan inklusivitas ini menjadi penting, sebab penanganan kebakaran hutan dan lahan harus berorientasi pada pemulihan lingkungan dan pemenuhan hak masyarakat terdampak,” ujarnya. 

Menurut Uli, pembentukan satgas harus sekaligus memperkuat penegakan hukum dan bukan malah sebaliknya: menjadi alasan menunda proses pidana, perdata, atau administratif terhadap korporasi yang bertanggung jawab.

Aparat penegak hukum Indonesia tetap menjalankan kewenangannya sesuai bukti dan peraturan berlaku, sementara kerja sama dengan Singapura dapat memperkuat pertukaran informasi, penelusuran struktur korporasi lintas negara, serta pemeriksaan pihak terkait.

“Keberhasilan satgas harus tercermin dari kemampuan mengungkap hubungan korporasi yang relevan, memastikan pertanggungjawaban hukum berdasarkan bukti, serta mendorong pemulihan lingkungan dan hak masyarakat terdampak kebakaran,” ujarnya.

Indonesia-Singapura Sepakat Bentuk Satgas

Di tengah memanasnya perkara kebakaran hutan dan kabut asap lintas batas, Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Singapura sepakat membentuk satgas untuk menguatkan upaya penanganan kebakaran hutan beserta dampaknya. Mengutip Antara, setelah bertemu dengan Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan, Menteri Luar Negeri RI Arrmanatha Nasir menyampaikan bahwa satgas akan fokus pada aspek penegakan hukum terhadap korporasi yang terbukti memicu kebakaran.

Satgas tersebut akan menjadi sarana pertukaran informasi, intelijen keuangan, dan pengumpulan bukti-bukti secara lintas batas. Tugas di dalamnya termasuk menelusuri aliran dana korporasi yang memicu kebakaran. 

Sementara untuk jangka panjang, satgas akan terlibat dalam upaya pemulihan lahan dan aset yang terdampak kebakaran hutan dan lahan.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ajeng Dwita Ayuningtyas
Editor: Ahmad Islamy

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...