KPK Layangkan Panggilan Kedua untuk Nusron Wahid, Minta Tak Mangkir Lagi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat pemanggilan kedua kepada Nusron Wahid terkait penyidikan kasus korupsi yang ditangani Direktorat Penyidikan. KPK membuka opsi penjemputan paksa jika saksi kembali mangkir dari panggilan penyidik.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan perkembangan perkara tersebut di Gedung KPK, Jakarta, pada Selasa (3/11). Setyo menjawab pertanyaan awak media mengenai kejelasan jadwal pemeriksaan serta penggunaan kewenangan upaya paksa sesuai aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Direktorat Penyidikan sudah melayangkan pemanggilan kedua. Kami berharap pelaksanaan pemeriksaan bisa berlangsung dalam waktu dekat," kata Setyo di Gedung KPK Jakarta, Selasa (3/11).
Setyo menepis tuduhan bahwa penyidik sengaja mengulur waktu pemanggilan. Dia beralasan penyidik belum mengeksekusi pemeriksaan karena harus membagi fokus dengan tugas lain, seperti kegiatan penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan di luar kota.
Setyo mengatakan pasal pemanggilan kedua dalam KUHAP memberi kewenangan penjemputan paksa bagi penyidik. Namun, KPK menerapkan langkah tersebut secara selektif sesuai pertimbangan strategi teknis penyidikan.
"Aturan itu tidak menjadi kewajiban mutlak. Penyidik mempertimbangkan apakah tindakan tersebut harus segera atau masih bisa menunggu," ujar Setyo.
Setyo mengatakan KPK memiliki batas toleransi waktu pemeriksaan saksi di tingkat penyidikan. Mereka memberikan tenggat pemanggilan saksi sebelum penyidik melimpahkan berkas perkara ke tahap penuntutan.
KPK mengimbau Nusron Wahid untuk kooperatif dan hadir secara sukarela tanpa perlu tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Penyidik akan menentukan langkah hukum berikutnya setelah memantau iktikad kehadiran saksi dalam pekan ini.
"Kalau bisa datang, kenapa harus dilakukan upaya paksa? Saya yakin beliau mempertimbangkan jadwalnya dan akan hadir memenuhi panggilan," tegas Setyo.

