Nusron Wahid Jalani Pemeriksaan Selama 5 Jam di KPK, Klarifikasi Soal Mangkir

Sukriwan Ramadhan
4 November 2026, 15:43
nusron wahid, kpk, korups
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/YU
Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid mengacungkan jempol usai mengikuti rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid (NW), akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah sempat dua kali absen dari agenda pemanggilan penyidik, Nusron berinisiatif mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada Rabu pagi dan baru keluar sekitar pukul 14.46 WIB.

Nusron tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.22 WIB. Saat ditanyai mengenai alasannya yang tidak dapat hadir pada dua jadwal pemeriksaan sebelumnya, Nusron mengatakan bahwa ketidakhadirannya murni karena tugas dinas resmi yang telah teragenda.

"Saya pejabat publik seorang menteri, kalau dinas ke luar kota apalagi ke luar negeri, dipastikan ada surat izin perjalanan dari Kementerian Sekretariat Negara, jadi kami tidak mengada-ada," ujar Nusron saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Rabu (4/11)

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa sejatinya tidak ada jadwal resmi pemeriksaan untuk Nusron pada hari ini. Namun, penyidik langsung merespons kehadirannya untuk mengambil keterangan secara utuh.

"Memang sebetulnya tidak ada jadwal pemeriksaan terhadap Saudara NW untuk hari ini. Artinya kedatangan Saudara NW ini adalah untuk memenuhi panggilan penyidik sebelumnya," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (4/11)

KPK memastikan proses pendalaman masih terus berjalan dengan mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak terkait, baik di lingkungan internal kementerian maupun pihak swasta.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Sukriwan Ramadhan

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...