Nusron Wahid 5 Jam Dicecar KPK soal Suap Pengurusan HGB Summarecon (SMRA)

Sukriwan Ramadhan
4 November 2026, 20:10
Nusron Wahid
ANTARA FOTO/Reno Esnir/sgd/nz
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid (kedua kiri), meninggalkan Gedung Merah Putih KPK seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, terkait kasus suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk (SMRA). Pemeriksaannya berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Penyidik memeriksa Nusron selama lebih dari lima jam sebagai saksi dalam kasus itu. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, penyidik menanyakan tugas dan kewenangan Nusron dalam proses sertifikasi tanah serta penerbitan HGB di kementerian yang dipimpinnya.

"Penyidik mengonfirmasi terhadap saksi Saudara NW (Nusron Wahid) berkaitan dengan tugas dan kewenangannya selaku menteri ATR/BPN seperti apa, kaitannya dengan tugas-tugas di Kementerian ATR/BPN, berkaitan dengan sertifikasi tanah, HGB, dan sebagainya," kata Budi di Jakarta, Rabu (4/11).

Selain itu, KPK juga mendalami kewenangan Nusron dalam penempatan pejabat di struktur internal ATR/BPN. KPK juga menelusuri dugaan praktik setoran rutin jabatan yang mengalir di kementrian.

"Ini kaitannya dengan dugaan adanya setoran rutin ataupun setoran jabatan yang terjadi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, termasuk soal dugaan setoran rutin dari tingkat kantah (kantor pertanahan), kanwil (kantor wilayah), dan ke atas," ujar Budi.

Selain kewenangan tadi, KPK juga mendalami aliran uang yang diterima oleh orang-orang kepercayaan Nusron. KPK meneliti sejauh mana pengetahuan sang menteri terhadap penerimaan uang tersebut.

"Kemudian juga penyidik mengonfirmasi berkaitan dengan uang-uang yang diterima oleh orang-orang kepercayaan dari Saudara NW. Ini kaitannya seperti apa, bagaimana pengetahuan NW atas dugaan penerimaan-penerimaan uang tersebut," ucap Budi.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Beberapa di antaranya merupakan orang kepercayaan menteri, unsur direktur jenderal, hingga petinggi swasta dari PT Summarecon Agung Tbk.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Sukriwan Ramadhan
Editor: Ahmad Islamy

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...