Jokowi Keberatan Dicecar Tim Hukum Roy Suryo soal Listyo Sigit di Persidangan

Sukriwan Ramadhan
5 November 2026, 20:51
Jokowi
ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/nym.
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), mengamati barang bukti ijazah pada sidang lanjutan terkait kasus dugaan pencemaran nama baiknya terkait tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Persidangan lanjutan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur diwarnai perdebatan sengit, Kamis (5/11). Apa pasal?

Suasana ruang sidang sempat memanas ketika tim penasihat hukum terdakwa mencecar Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), dengan serangkaian pertanyaan yang menyeret nama mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Hal itu bermula tatkala penasihat hukum menanyakan ihwal kejelasan penyitaan dan pengujian lanjutan dokumen ijazah Jokowi di tingkat Polda Metro Jaya. Menjawab pertanyaan itu, Jokowi mengaku tidak mengingat secara detail atau tidak mengetahuinya secara pasti.

Tensi persidangan mulai melonjak saat penasihat hukum mengarahkan fokus pertanyaan pada masa awal pembuatan laporan polisi pada akhir 2024 hingga April 2025. Pengacara mulai memancing ingatan Jokowi mengenai pucuk pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang memproses laporan tersebut.

"Siapa pimpinan Kepolisian Republik Indonesia saat itu, Saudara membuka laporan kepolisian, laporan Saudara diterima, ijazah Saudara diuji oleh laboratorium forensik, Saudara masih ingat siapa pimpinan kapolri saat itu?" cecar penasihat hukum Roy Suryo, Gofur Sangadji, di ruang pengadilan.

"Yang Mulia, saya kira kita tahu semuanya," jawab Jokowi.

Penasihat hukum lantas mendesak Jokowi supaya menyebutkan nama kapolri saat itu secara eksplisit, sekaligus mengonfirmasi apakah pejabat tinggi tersebut diangkat langsung oleh dirinya saat menjabat sebagai presiden. Mendengar arah pertanyaan yang mulai melebar, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung melayangkan interupsi keras karena menilai substansi tersebut tidak memiliki relevansi dengan pokok perkara.

"Mohon izin Majelis, keberatan dengan relevansi dengan pokok perkara, Majelis. Tidak ada kaitan dengan pokok perkara," ucap jaksa.

Kendati demikian, penasihat hukum berkeras mempertahankan pertanyaannya dengan dalih ingin mengaitkan fakta proses hukum. Di tengah perdebatan yang memanas, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Jokowi selaku saksi untuk menentukan sikap. Menanggapi cecaran tersebut, Jokowi secara terbuka juga menyatakan keberatannya.

"Saya keberatan menjawab, Yang Mulia, karena semua orang juga sudah tahu," ujar Jokowi.

Melihat perdebatan yang kian tak terkendali, majelis hakim langsung turun tangan melerai kedua pihak dan meminta penasihat hukum menurunkan nada suara. Hakim mengingatkan agar kuasa hukum mematuhi hukum acara pidana serta menghormati hak saksi untuk memberikan keterangan tanpa tekanan.

"Jadi bertanya, dijawab. Kan sudah ada ketentuannya. Jangan memutar pertanyaan, jangan membuat rancu, jangan juga ada kata-kata yang kencang atau melecehkan," ucap majelis hakim.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Sukriwan Ramadhan
Editor: Ahmad Islamy

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...